Dberita.ID | Lamongan — Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lamongan menyediakan layanan pengaduan melalui hotline untuk mempermudah masyarakat melaporkan dugaan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Informasi dirangkum awak media ini, Kamis (22/10/2026), layanan ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan, sekaligus membantu mempercepat proses penanganan dan pendampingan bagi korban yang membutuhkan bantuan.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Lamongan, Abi Fitriansyah, S.E., mengajak masyarakat memanfaatkan layanan pengaduan tersebut sebagai saluran untuk menyampaikan laporan maupun meminta bantuan terkait dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Masyarakat dapat menghubungi hotline pengaduan di nomor 0812-7677-0778 untuk menyampaikan informasi awal mengenai kejadian yang dialami korban atau diketahui oleh pelapor.
#Lima Tahapan Pengaduan UPTD PPA Lamongan
Dalam informasi layanan yang disampaikan melalui poster, UPTD PPA Lamongan menjelaskan lima tahapan pengaduan yang perlu diketahui masyarakat, mulai dari penerimaan laporan hingga pemberian layanan sesuai kebutuhan korban.
Pertama, menghubungi hotline pengaduan.
Korban atau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kekerasan dapat menghubungi nomor hotline yang telah disediakan untuk menyampaikan pengaduan awal.
Kedua, laporan diterima operator.
Pelapor diminta menjelaskan kronologi kejadian secara jelas dan lengkap, termasuk informasi mengenai korban, pelapor, serta pihak yang dilaporkan. Informasi tersebut menjadi bahan awal untuk mendukung proses penanganan selanjutnya.
Ketiga, dilakukan verifikasi laporan.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap informasi yang disampaikan, termasuk identitas pihak terkait, lokasi, dan waktu kejadian. Bukti pendukung yang relevan dapat disertakan apabila tersedia.
Keempat, laporan diklasifikasikan.
Setelah melalui proses verifikasi, laporan dikelompokkan berdasarkan kebutuhan penanganan. Tahapan ini dapat mencakup penerbitan tanda terima laporan, penjangkauan korban, rujukan, maupun pendampingan sesuai kondisi kasus.
Kelima, korban mendapatkan layanan sesuai kebutuhan.
UPTD PPA Lamongan menyediakan atau memfasilitasi layanan sesuai kebutuhan korban, antara lain layanan medis, psikologis, mediasi, bantuan hukum, rumah aman (shelter), serta rujukan kepada pihak terkait.
Melalui tahapan tersebut, penanganan diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah dengan mempertimbangkan kondisi, kebutuhan, dan keselamatan korban.
Kerahasiaan Identitas dan Keselamatan Korban Menjadi Prioritas
Abi Fitriansyah menyampaikan bahwa keberadaan layanan pengaduan ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam mengakses bantuan, khususnya bagi perempuan dan anak yang mengalami atau diduga mengalami kekerasan.
Menurutnya, saluran pelaporan yang mudah dijangkau menjadi bagian penting dalam mendorong korban maupun masyarakat yang mengetahui suatu kejadian untuk segera mencari pertolongan.
Penanganan setiap laporan juga perlu mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban, menjaga kerahasiaan identitas, serta memperhatikan keselamatan dan kondisi psikologis korban.
Masyarakat diimbau untuk menyampaikan informasi secara benar dan tidak menyebarluaskan identitas korban, terutama anak-anak, melalui media sosial maupun ruang publik lainnya.
Selain melalui hotline, masyarakat juga dapat mendatangi langsung kantor UPTD PPA Kabupaten Lamongan yang beralamat di Jalan Veteran No. 3, Banjarmendalan, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, kode pos 62212.
Informasi mengenai layanan juga dapat diakses melalui akun Instagram @spiker_perak dan @uptdppa.lamongan, serta melalui surat elektronik di uptd.ppalm@gmail.com.
Melalui slogan “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi”, UPTD PPA Lamongan menegaskan pentingnya akses pengaduan, perlindungan, dan pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Keberadaan layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak mengabaikan dugaan kekerasan serta mendorong korban mendapatkan pertolongan dan perlindungan yang sesuai.
Penulis: Iswanto
Editor: Reza Fahlevi






