Dberita.ID | Lamongan — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Lamongan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Selasa (6/10/2026). Dalam aksi tersebut, PMII mendesak Dinas Pendidikan melakukan pemeriksaan dan audit terhadap penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Lamongan.
PMII Lamongan menyoroti adanya informasi mengenai dugaan pemotongan, pungutan, maupun praktik lain dalam penyaluran dana PIP yang disebut berpotensi mengurangi hak peserta didik sebagai penerima bantuan.
PMII menegaskan bahwa PIP merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin agar tetap memperoleh akses pendidikan.
Menurut massa aksi, bantuan yang diterima peserta didik harus disalurkan sesuai ketentuan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan di luar peruntukannya.
“Kami menyoroti prinsip bahwa bantuan PIP merupakan bantuan pendidikan personal bagi peserta didik. Karena itu, dana yang diterima siswa semestinya diberikan sesuai hak penerima dan tidak dipotong dalam bentuk apa pun,” ujar salah satu koordinator aksi.
Dalam orasinya, PMII juga meminta Dinas Pendidikan melakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang apabila dalam pemeriksaan terbukti melakukan pemotongan, intimidasi, penindasan, maupun tindakan lain terhadap penerima bantuan atau pihak yang menyampaikan laporan.
“Kami menerima dan menghimpun informasi mengenai adanya dugaan pemotongan yang menyebabkan dana PIP yang diterima peserta didik tidak sesuai dengan hak yang seharusnya diterima di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Lamongan. Bahkan ketika melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah, bukan jawaban yang baik yang diterima, tetapi justru dugaan persekusi,” teriak koordinator aksi di depan gerbang Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.
# Disdik Janji Dalami Dugaan
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan melalui Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Sahlul Mu’arikh M., S.Pd., S.H., M.M., menyatakan pihaknya menerima aspirasi dan informasi yang disampaikan PMII.
Menurutnya, Dinas Pendidikan akan segera melakukan pendalaman untuk mengetahui duduk persoalan sebenarnya.
“Terima kasih banyak atas informasi dan saran adik-adik PMII kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan. Atas arahan Kepala Dinas Pendidikan, kami bergerak cepat. Besok rencananya kami akan memanggil pihak kepala sekolah dan tenaga pendidikan yang bersangkutan ke Dinas Pendidikan,” ujar Sahlul Mu’arikh.
Pemanggilan tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengklarifikasi informasi mengenai dugaan pemotongan dana PIP serta mengetahui mekanisme penyaluran bantuan di sekolah yang dimaksud.
# PIP Reguler dan Jalur Aspirasi
Sebagai informasi publik, penyaluran PIP dapat dikenal melalui mekanisme reguler maupun pengusulan melalui jalur aspirasi anggota DPR.
PIP reguler merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada peserta didik berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku. Dalam penentuan sasaran penerima, pemerintah menggunakan berbagai basis data dan indikator kesejahteraan sesuai kebijakan yang berlaku.
Sementara istilah PIP aspirasi atau PIP jalur dewan merujuk pada pengusulan penerima melalui jalur aspirasi anggota DPR. Meski berbeda dari sisi mekanisme pengusulan, penerima tetap harus memenuhi ketentuan sebagai peserta didik yang berhak memperoleh PIP.
Karena itu, PMII Lamongan meminta proses penyaluran PIP di Kabupaten Lamongan dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan sendiri menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut melalui pemanggilan pihak sekolah dan tenaga pendidikan terkait.
Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan apakah dugaan pemotongan atau persoalan lain dalam penyaluran PIP tersebut benar terjadi atau tidak.
Penulis: Tim
Editor: Reza Fahlevi






