Pemilihan BPD Unsur Keterwakilan Wilayah di Langkat Disorot, ABPEDNAS Dorong Sistem Lebih Demokratis

Penulis · 4 menit baca · 1.6 rb dibaca

Dberita.ID | Langkat — Pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui unsur keterwakilan wilayah di sejumlah desa di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi sorotan. Mekanisme pemilihan tersebut dinilai perlu dievaluasi untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjamin keterwakilan masyarakat secara demokratis.

Sorotan ini bukan semata-mata menyangkut siapa yang terpilih menjadi anggota BPD, melainkan juga bagaimana proses pemilihan dilaksanakan, siapa yang dilibatkan, serta apakah mekanisme yang diterapkan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Langkat, Irwanto, Sabtu (10/10/2026), menegaskan bahwa pengisian keanggotaan BPD berdasarkan keterwakilan wilayah harus dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk melalui mekanisme musyawarah perwakilan di masing-masing wilayah pemilihan.

“Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Mekanismenya harus mengacu pada aturan yang berlaku dan melibatkan unsur masyarakat di wilayah pemilihan,” ujar Irwanto.

# Perbup Langkat Nomor 18 Tahun 2018 Jadi Acuan

Di Kabupaten Langkat, salah satu regulasi yang secara khusus menjadi acuan dalam pengisian keanggotaan BPD adalah Peraturan Bupati Langkat Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa.

Dalam Pasal 11 peraturan tersebut, mekanisme pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dilakukan melalui musyawarah perwakilan. Panitia pengisian BPD mengundang unsur masyarakat di wilayah pemilihan, termasuk unsur lembaga kemasyarakatan tingkat dusun dan tokoh masyarakat.

Unsur lembaga kemasyarakatan tingkat dusun yang disebutkan dalam ketentuan tersebut antara lain PKK dusun, kelompok kegiatan LPMD, serta unsur pemuda.

Hasil musyawarah perwakilan selanjutnya dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari dokumentasi proses pemilihan calon anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah.

Dengan adanya ketentuan tersebut, pelaksanaan pemilihan semestinya tidak hanya berorientasi pada penetapan calon terpilih, tetapi juga memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai prosedur.

Apabila ditemukan dugaan penyimpangan, seperti tidak dilaksanakannya musyawarah perwakilan atau tidak jelasnya unsur masyarakat yang dilibatkan, kondisi tersebut perlu diklarifikasi kepada panitia pengisian BPD, pemerintah desa, maupun instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan.

Irwanto berharap, Pemerintah Kabupaten Langkat kiranya pesta demokrasi pemilihan pengisian keanggotaan BPD dipilih saja secara langsung seperti kepala desa. Hal itu diharapkan tidak adanya interpensi oknum-oknum kepala desa atau dari panitia pelaksaan pemilihan BPD, ungkapnya

# Proses Pemilihan Perlu Dievaluasi Secara Objektif

Secara nasional, pengisian keanggotaan BPD juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Regulasi tersebut menegaskan bahwa BPD merupakan lembaga yang anggotanya menjadi wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Sementara itu, regulasi pemerintah mengenai pelaksanaan Undang-Undang Desa juga mengalami perubahan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mulai berlaku pada 27 Maret 2026.

Karena itu, pelaksanaan pemilihan anggota BPD di Kabupaten Langkat perlu ditinjau secara objektif dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dan dokumen pelaksanaan di masing-masing desa.

Sejumlah hal yang perlu dipastikan antara lain penetapan wilayah pemilihan, undangan kepada unsur masyarakat yang berhak mengikuti musyawarah perwakilan, kejelasan pihak-pihak yang hadir, pelaksanaan musyawarah, serta tersedianya berita acara hasil musyawarah.

Keterbukaan terhadap dokumen dan tahapan tersebut penting untuk memastikan bahwa proses pengisian keanggotaan BPD tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

“Yang perlu kita lihat adalah prosesnya. Kalau prosesnya sudah sesuai aturan, tentu harus dihormati. Tetapi kalau ada tahapan yang tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan, masyarakat berhak meminta penjelasan dan meminta dilakukan evaluasi,” kata Irwanto.

# ABPEDNAS Dorong Pemilihan Langsung

Lebih jauh, Irwanto berharap Pemerintah Kabupaten Langkat dapat mengevaluasi mekanisme pengisian anggota BPD, khususnya melalui unsur keterwakilan wilayah. Ia bahkan mendorong agar ke depan pemilihan anggota BPD dapat dilaksanakan secara langsung oleh masyarakat, sebagaimana pemilihan kepala desa.

Menurutnya, sistem pemilihan langsung diharapkan dapat memperluas partisipasi masyarakat sekaligus meminimalkan potensi intervensi dari pihak-pihak tertentu dalam proses pemilihan.

Ia menilai, mekanisme pemilihan yang transparan dan demokratis menjadi penting agar anggota BPD yang terpilih benar-benar memperoleh legitimasi dari masyarakat yang diwakilinya.

Meski demikian, usulan tersebut perlu dikaji lebih lanjut agar mekanisme pemilihan langsung yang diharapkan dapat diterapkan tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persoalan ini menjadi penting karena BPD memiliki kedudukan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.

Oleh sebab itu, proses pengisian keanggotaan BPD harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan keterwakilan masyarakat.

Pertanyaan yang kini mengemuka, apakah seluruh tahapan pemilihan anggota BPD melalui unsur keterwakilan wilayah di Kabupaten Langkat pada periode ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan?

Jawabannya perlu didasarkan pada pemeriksaan dokumen, berita acara musyawarah, daftar unsur perwakilan yang hadir, serta penjelasan dari panitia pengisian BPD dan pemerintah desa masing-masing.

Evaluasi yang terbuka dan objektif diharapkan dapat mencegah munculnya polemik berkepanjangan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa.

Editor: Reza Fahlevi

2,159 artikel