Dberita.ID | Lamongan — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit mobil barang jenis truk yang terjadi di area parkir sebuah homestay di Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Senin (26/10/2026).
Seorang pria berinisial AF (24), warga Kota Surabaya, yang diduga sebagai pelaku, berhasil diamankan di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, bersama truk milik korban.
Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial EJF (25) mendapati truk Mitsubishi FE104 bernomor polisi L 9629 BD miliknya hilang dari area parkir homestay.
Sebelumnya, sekitar pukul 02.00 WIB, korban tiba di homestay bersama AF dan seorang lainnya. Setibanya di lokasi, korban memarkirkan truk dengan kondisi kunci masih terpasang, kemudian beristirahat di dalam kamar.
Namun, saat terbangun, korban mendapati AF sudah tidak berada di kamar. Korban kemudian memeriksa area parkir dan terkejut setelah mengetahui truk miliknya telah hilang.
Untuk memastikan kejadian tersebut, korban memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV homestay. Dari rekaman itu, korban menduga AF telah membawa truk tersebut tanpa izin. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Paciran.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., melalui Kasihumas IPDA M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan korban, Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan yang dipimpin IPDA Moh Fatihul Ihsan MF, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mendeteksi keberadaan AF bersama truk milik korban di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Tim URC Jaka Tingkir kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Blora untuk melakukan penindakan. Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas gabungan berhasil mengamankan AF beserta truk yang diduga dibawa tanpa izin.
“Tim URC kemudian bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Blora. Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas gabungan berhasil mengamankan AF beserta kendaraan yang diduga hasil pencurian tersebut,” lanjutnya.
Dalam pemeriksaan awal, AF diduga mengakui telah mengambil truk milik korban tanpa izin dari area parkir homestay. Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit truk Mitsubishi FE104 bernomor polisi L 9629 BD, satu unit telepon genggam berwarna perak milik teman terduga pelaku, satu unit telepon genggam milik korban, satu unit telepon genggam milik terduga pelaku, serta satu buah dompet milik korban.
Atas dugaan perbuatannya, AF disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Lamongan.
Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci, serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) diimbau segera melapor kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110.
Penulis: Iswanto
Editor: Reza Fahlevi






