Penangkaran Sarang Burung Walet di Tanjung Pura Tak Kunjung Ditertibkan, Ada Apa?

Penulis · 5 menit baca · 3 dibaca

Penulis: Khairizal, S.Sos, Pengamat Politik Kabupaten Langkat

Dberita.ID | Langkat — Keberadaan sejumlah bangunan penangkaran sarang burung walet di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, bangunan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan dan perizinannya tersebut hingga kini disebut belum juga ditertibkan oleh instansi terkait.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa bangunan penangkaran sarang burung walet yang dipersoalkan warga dari tahun ke tahun tak kunjung mendapatkan penanganan tegas?

Masyarakat mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menjalankan peraturan daerah, khususnya yang berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), peruntukan bangunan, serta ketentuan mengenai usaha atau penangkaran sarang burung walet.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan, terdapat bangunan yang sebelumnya mengurus perizinan dengan peruntukan sebagai rumah toko (ruko), namun dalam pelaksanaannya justru digunakan sebagai bangunan penangkaran sarang burung walet.

Secara kasat mata, bangunan tersebut tampak menyerupai ruko bertingkat. Namun, sejumlah bagian bangunan diduga sengaja dibuat menyerupai jendela dan pintu, sementara bagian tersebut menggunakan material beton dan keramik sehingga tidak berfungsi sebagaimana jendela maupun pintu pada umumnya.

Di bagian atas bangunan juga terdapat bak penampungan air. Kondisi tersebut turut dikhawatirkan masyarakat dapat menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk apabila tidak dikelola dengan baik.

# Berulang Kali Diprotes Warga

Persoalan penangkaran sarang burung walet di Tanjung Pura bukan persoalan baru. Masyarakat disebut telah beberapa kali menyampaikan keberatan, bahkan melakukan aksi unjuk rasa di wilayah Kota Tanjung Pura hingga ke tingkat Kabupaten Langkat.

Persoalan tersebut juga pernah dibawa dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Langkat. Namun, hingga kini masyarakat menilai persoalan tersebut belum menemukan penyelesaian yang jelas.

Ironisnya, dalam sejumlah agenda RDP, pihak pengusaha penangkaran sarang burung walet disebut tidak selalu hadir. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana pemerintah dan DPRD dapat memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang menjalankan usaha apabila pihak pengusaha tidak hadir dalam forum penyelesaian tersebut.

# Berdekatan dengan Rumah Ibadah dan Fasilitas Pendidikan

Keberadaan bangunan penangkaran sarang burung walet juga menjadi perhatian karena terdapat lokasi yang disebut berada berdekatan dengan rumah ibadah, seperti masjid dan vihara.

Selain itu, sejumlah bangunan juga berada di sekitar permukiman padat penduduk, fasilitas pendidikan, hingga kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) yang melintasi Kota Tanjung Pura.

Persoalan lain yang dikeluhkan warga adalah suara dari pengeras suara atau perangkat pemanggil burung walet yang digunakan untuk menarik burung masuk ke bangunan penangkaran.

Suara tersebut dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat, termasuk ketika warga sedang melaksanakan ibadah. Keluhan terutama dirasakan ketika suara pemanggil burung terdengar pada waktu-waktu tertentu, termasuk saat masyarakat Muslim melaksanakan salat Magrib dan ibadah lainnya.

# Wajah Kota Tanjung Pura Dipertanyakan

Selain persoalan lingkungan dan kenyamanan masyarakat, keberadaan bangunan penangkaran sarang burung walet di kawasan perkotaan juga dinilai memengaruhi wajah Kota Tanjung Pura.

Kota Tanjung Pura selama ini dikenal memiliki sejarah, budaya serta kawasan pendidikan dan permukiman yang cukup padat. Namun, masyarakat khawatir perkembangan bangunan penangkaran sarang burung walet yang tidak terkendali justru mengubah karakter kawasan perkotaan.

Pertanyaannya kemudian, apakah seluruh bangunan penangkaran sarang burung walet yang berada di kawasan perkotaan Tanjung Pura telah memenuhi ketentuan perizinan, tata ruang, PBG/IMB, lingkungan, serta ketentuan teknis lainnya?

Jika ada bangunan yang peruntukannya berbeda dengan izin yang diajukan, masyarakat meminta pemerintah tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

# Pajak Ada, Penertiban Dipertanyakan

Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan hubungan antara keberadaan usaha sarang burung walet dengan penerimaan pajak daerah.

Pemerintah Kabupaten Langkat diketahui memiliki ketentuan mengenai pajak atas kegiatan usaha tertentu, termasuk sarang burung walet. Namun, masyarakat menilai penerimaan pajak tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aspek legalitas bangunan, tata ruang, lingkungan, ketertiban umum, maupun kenyamanan masyarakat.

Karena itu, perlu ada penjelasan terbuka dari pemerintah daerah: apakah seluruh bangunan penangkaran sarang burung walet yang beroperasi di Kecamatan Tanjung Pura telah terdata dan memiliki perizinan sesuai peruntukannya?

Jika terdapat bangunan yang izin awalnya diajukan sebagai ruko tetapi kemudian digunakan sebagai penangkaran sarang burung walet, masyarakat meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan dan kondisi bangunan di lapangan.

# Ada Apa dengan Pengawasan?

Tidak kunjung ditertibkannya persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut akhirnya memunculkan pertanyaan lebih besar mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah.

Apakah persoalan tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan? Apakah terdapat kendala dalam penerapan aturan? Atau memang seluruh bangunan yang dipersoalkan masyarakat telah memenuhi ketentuan dan memiliki izin yang lengkap?

Semua pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab secara terbuka oleh instansi terkait.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan penjelasan mengenai ada atau tidaknya izin, tetapi juga meminta pemerintah memastikan bahwa izin yang diberikan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diharapkan tidak melakukan pembiaran. Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah juga perlu menjelaskan dasar hukum dan hasil pemeriksaan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan prasangka di tengah publik.

Sebab, persoalan ini bukan semata-mata mengenai keberadaan usaha sarang burung walet, melainkan menyangkut kepastian hukum, tata ruang, ketertiban bangunan, lingkungan, kenyamanan masyarakat, serta konsistensi pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah.

Hingga berita ini ditulis, persoalan penangkaran sarang burung walet di kawasan perkotaan Tanjung Pura masih menjadi perhatian masyarakat. Publik pun menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Langkat dan instansi terkait untuk melakukan pendataan, pemeriksaan legalitas, serta memastikan setiap bangunan digunakan sesuai dengan izin dan peruntukannya.

Editor: Reza Fahlevi

2,159 artikel