Dberita.ID | Lamongan — Polres Lamongan menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan melakukan penindakan terhadap rombongan liar atau massa penggembira yang hendak menghadiri kegiatan pengesahan anggota baru perguruan silat di wilayah Surabaya dan Gresik.
Kegiatan penyekatan dan pemeriksaan dilaksanakan pada Selasa (16/6/2026) mulai pukul 18.30 WIB di kawasan Tugu Paduraksa, perbatasan Lamongan-Gresik, tepatnya di Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Lamongan, Kompol Budi Santoso, S.H., dengan melibatkan personel gabungan dari Polres Lamongan dan Polres Gresik.
Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pemeriksaan kendaraan, identitas pengendara, serta barang bawaan guna mengantisipasi pergerakan massa penggembira yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 12 orang yang diduga merupakan rombongan penggembira yang akan menuju lokasi kegiatan pengesahan warga baru perguruan silat di wilayah Gresik dan Surabaya.
“Mereka membawa berbagai atribut perguruan silat serta mengendarai kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas,” ujar Hamzaid.
Adapun 12 orang yang diamankan masing-masing berinisial MHA (23), warga Kecamatan Sugio, Lamongan; AA (21), warga Kecamatan Sukodadi, Lamongan; AFL (16), warga Kecamatan Kembangbahu, Lamongan; RF (16), warga Kabupaten Lamongan; MRS (18), warga Kecamatan Kapas, Bojonegoro; AVP (16), warga Kecamatan Kembangbahu, Lamongan; SM (27), warga Kecamatan Pucuk, Lamongan; RAP (20), warga Kecamatan Deket, Lamongan; AW (19), warga Kecamatan Manyar, Gresik; RA (27), warga Kecamatan Pucuk, Lamongan; AHU (16), warga Kecamatan Kembangbahu, Lamongan; serta NA (28), warga Kecamatan Kembangbahu, Lamongan.
Selain mengamankan 12 orang tersebut, petugas juga melakukan penindakan terhadap 12 unit sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan melanggar ketentuan lalu lintas.
Selanjutnya, seluruh orang yang terjaring dalam kegiatan tersebut dibawa ke Mapolres Lamongan untuk dilakukan pendataan, pemeriksaan, dan pembinaan guna mencegah keterlibatan mereka dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.
Polres Lamongan menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan secara masif menjelang maupun selama pelaksanaan kegiatan pengesahan anggota baru perguruan silat di wilayah Jawa Timur.
Upaya preventif berupa razia serta tindakan represif melalui penegakan hukum akan terus digencarkan terhadap pihak-pihak yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Lamongan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang dapat memicu gangguan kamtibmas, terutama melalui aktivitas rombongan liar atau konvoi yang tidak sesuai aturan,” tegas Hamzaid.
Polres Lamongan juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya anggota dan simpatisan perguruan silat, agar mematuhi peraturan yang berlaku serta tidak terlibat dalam kegiatan konvoi maupun pergerakan massa yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Langkah tersebut dilakukan demi menjaga situasi yang aman, damai, dan kondusif selama rangkaian kegiatan pengesahan warga baru perguruan silat berlangsung.
Penulis: Iswanto
Editor: Reza Fahlevi















