Dberita.ID | Lamongan – Polres Lamongan memberikan kesempatan kepada para pelanggar lalu lintas yang kendaraannya diamankan dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), khususnya kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis, untuk mengambil kembali kendaraan mereka dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Kebijakan tersebut merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat sekaligus upaya edukasi agar pengendara lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai standar yang berlaku.
Kasatlantas Polres Lamongan AKP I Made Jata Wiranegara, S.T.K., S.I.K., M.Si., melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menjelaskan bahwa proses pengambilan kendaraan dapat dilakukan di Mapolres Lamongan dengan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi maupun teknis.
“Pemilik kendaraan wajib melengkapi seluruh komponen kendaraan sesuai standar, mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan, serta membawa dokumen kendaraan berupa STNK, BPKB, dan SIM sebagai bukti sah kepemilikan dan penggunaan kendaraan,” ujar IPDA Hamzaid, Selasa (23/6/2026).
Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap penggunaan knalpot brong dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, sekaligus menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Lamongan.
Menurutnya, selain menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan warga, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis juga merupakan pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pengambilan kendaraan maupun persyaratan administrasi lainnya, Polres Lamongan menyediakan layanan informasi melalui WhatsApp Tilang Polres Lamongan di nomor 0851-9627-7206.
Polres Lamongan mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga kelengkapan kendaraan, dan tidak menggunakan knalpot brong demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, serta kondusif bagi seluruh warga.
Penulis: Iswanto
Editor: Reza Fahlevi















