Dberita.ID | Langkat — PT Buana Estate menerima kunjungan Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Langkat di Aula Kantor Perusahaan, Perkebunan Cinta Raja, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Senin (22/6/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Muhammad Bahri bersama dua staf DPRD Langkat dan dua orang tim ahli pengukuran lahan independen dari PT GEO Mandiri Kreasi bertemu dengan Manajer PT Buana Estate Meli Indar Setiadi beserta sejumlah staf perusahaan.
Pada pertemuan itu, Bahri menjelaskan hasil rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Langkat yang membahas penertiban kelebihan lahan, lahan terlantar, dan lahan bermasalah. Ia menyampaikan bahwa pihaknya memperkenalkan dua tenaga ahli independen yang nantinya direncanakan melakukan pengukuran lahan di area PT Buana Estate.
Sementara itu, Manajer PT Buana Estate, Meli Indar Setiadi, menegaskan bahwa setiap kegiatan pengukuran, pemetaan, maupun pengambilan data di wilayah perkebunan perusahaan harus terlebih dahulu didukung surat resmi dari instansi yang berwenang.
“Untuk pelaksanaan pengukuran atau pemetaan, kami memerlukan surat resmi terlebih dahulu, misalnya dari Bupati Langkat atau instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN). Karena ini menyangkut kebijakan perusahaan, saya tidak bisa mengambil keputusan sendiri dan harus melaporkannya kepada pimpinan perusahaan di Kantor Pusat, di Jakarta,” ujar Meli.
Menurutnya, apabila persoalan tersebut berada dalam kewenangannya secara pribadi, keputusan dapat diambil secara langsung. Namun karena menyangkut kepentingan perusahaan, seluruh proses harus terlebih dahulu dilaporkan dan mendapatkan persetujuan dari manajemen perusahaan.
Di sisi lain, Bahri yang merupakan anggota tim Pansus DPRD Langkat mengatakan bahwa dirinya ditugaskan untuk menyerahkan tim independen yang nantinya akan melakukan pengukuran lahan perkebunan.
“Kami hanya memperkenalkan tim independen yang akan melakukan pengukuran. Pansus DPRD Langkat telah menganggarkan dana untuk kegiatan tersebut. Namun apabila pihak perusahaan memiliki keberatan, silakan menyampaikan surat resmi kepada Tim Pansus DPRD Langkat. Kami juga siap menunggu keputusan dari pimpinan perusahaan terkait waktu pelaksanaan pengukuran yang diizinkan,” kata Bahri.
Ia menambahkan bahwa berbagai hal teknis, termasuk penggunaan metode dan peralatan pengukuran, dapat dibahas lebih lanjut melalui koordinasi tim indenpenden.
Menanggapi hal tersebut, Meli menjelaskan bahwa hasil pengukuran lahan dapat berbeda-beda, tergantung metode, peralatan, maupun aplikasi yang digunakan oleh masing-masing pihak.
“Pengukuran yang dilakukan oleh BPN belum tentu menghasilkan data yang sama dengan pengukuran yang dilakukan oleh tim independen atau instansi lainnya. Perbedaan alat maupun aplikasi yang digunakan dapat memengaruhi hasil pengukuran,” jelasnya.
Meli juga menegaskan bahwa selama ini setiap pengukuran lahan yang dilakukan perusahaan, khususnya untuk keperluan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), selalu melibatkan instansi pemerintah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Bagian Umum PT Buana Estate Anifer, Kepala Pengamanan (Papam) Muliono, Humas PT Buana Estate Irwanto, para kepala desa dan perwakilan desa di sekitar wilayah perkebunan PT Buana Estate, di antaranya Desa Cinta Raja, Desa Secanggang, Desa Suka Mulia, Desa Telaga Jernih, Desa Tanjung Ibus, Kelurahan Hinai Kiri, serta perwakilan Kecamatan Secanggang.
Penulis: Tim
Editor: Reza Fahlevi















