BBKSDA Sumut dan Kejatisu Serah Terima Barang Bukti, Siapkan Areal Penanaman Forest Program VI di Langkat

Penulis · 4 menit baca · 477 dibaca

Dberita.ID | Langkat — Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melaksanakan serah terima barang bukti berupa lahan dalam perkara alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading Langkat Timur Laut, Rabu (4/11/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tersebut menjadi langkah awal dalam upaya mengembalikan fungsi kawasan konservasi yang sebelumnya dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit.

Lahan yang dikuasai Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng itu memiliki luas sekitar 105,9 hektare, tersebar di Desa Tapak Kuda, Pantai Cermin, dan Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura.

Dari total luas tersebut, sekitar 95 hektare berada di dalam kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut, sementara sebagian lainnya disebut berada di kawasan hutan produksi. Di lokasi tersebut juga terdapat 60 persil sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di dalam kawasan hutan.

Prosesi serah terima dilaksanakan di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Tapak Kuda. Kegiatan ini sekaligus dirangkaikan dengan persiapan penanaman pohon dalam rangka Forest Program VI sebagai bagian dari upaya pemulihan kawasan hutan.

Penandatanganan dokumen dan serah terima dilakukan Kepala BBKSDA Sumatera Utara, Novita Kusuma Wardani, S.Hut., M.AP., M.Env., bersama pihak Kejatisu yang diwakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Asbach, S.H.

Kegiatan tersebut turut disaksikan Komandan Kodaeral Belawan yang diwakili Kolonel Laut (S) Turmizi Sipayung, S.E.

Hadir pula Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Stabat BBKSDA Sumatera Utara, Bobby Nopandry, S.Hut., M.A.; Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Langkat, Muhammad Nawawi, S.STP., M.AP., M.SP.; Camat Tanjung Pura, Tengku Reza Aditya, S.IP.; serta Kapolsek Tanjung Pura, AKP Donny Pance Simatupang, S.H., M.H., yang mewakili Polres Langkat.

Selain unsur pemerintah dan aparat penegak hukum, kegiatan tersebut dihadiri perwakilan BPN Stabat, Bhabinkamtibmas, Babinsa Koramil 11 Tanjung Pura, Kepala Desa Suka Maju, Karya Maju, Pantai Cermin, Pematang Cengal, Plt Kades Tapak Kuda, serta sejumlah kelompok tani perhutanan.

Di antaranya Kelompok Tani Hutan Nelayan (KTHN) Harapan Indah Desa Karya Maju yang diketuai Kamino, KTH Tumbuh Subur Desa Tapak Kuda yang diketuai Anto, serta Kelompok Tani Indah Bersama Desa Suka Maju yang diketuai Bambang Suwanto. Sejumlah kelompok tani lainnya juga turut hadir.

BBKSDA: Pemulihan Kawasan Membutuhkan Dukungan Bersama

Kepala BBKSDA Sumatera Utara, Novita Kusuma Wardani, mengatakan serah terima barang bukti tersebut merupakan langkah penting dalam upaya mengembalikan fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut.

“Pada hari ini kita melaksanakan serah terima barang bukti berupa areal lahan suaka margasatwa di Tanjung Pura dari Kejatisu melalui Kejari Langkat kepada BBKSDA untuk mengembalikan fungsi kawasan ini,” ujarnya.

Novita mengakui, upaya pemulihan kawasan konservasi bukan pekerjaan mudah. Namun, melalui dukungan seluruh pihak, termasuk masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan, proses pemulihan diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan.

Menurutnya, pengembalian fungsi kawasan konservasi sangat penting untuk melindungi keanekaragaman hayati, menjaga sistem kehidupan, serta mencegah bencana yang berpotensi menimbulkan kerusakan dan kerugian bagi masyarakat.

“Setelah acara serah terima ini, kami mengajak bapak dan ibu untuk melakukan penanaman sebagai langkah awal dari seluruh upaya mengembalikan fungsi kawasan hutan,” katanya.

Ia juga berharap dukungan Kejari Langkat dan Kodaeral Belawan terus berlanjut dalam upaya pemulihan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut agar kembali berfungsi sebagaimana mestinya.

Pemkab Langkat Apresiasi Upaya Pemulihan Kawasan Hutan

Bupati Langkat melalui Camat Tanjung Pura, Tengku Reza Aditya, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BBKSDA Sumatera Utara atas upaya mengembalikan serta memulihkan fungsi kawasan hutan suaka margasatwa.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan kehidupan masyarakat.

Apresiasi juga disampaikan kepada Kejari Langkat, Kodaeral Belawan, serta masyarakat dan kelompok tani yang turut mendukung upaya pemulihan kawasan hutan.

Sementara itu, Kajari Langkat, Asbach, menyambut baik langkah BBKSDA Sumatera Utara dalam upaya pelestarian dan pemulihan kawasan hutan melalui kegiatan penanaman pohon.

Ia menegaskan bahwa pengembalian fungsi kawasan suaka margasatwa merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan dukungan seluruh pihak.

“Kami menyambut baik dan mendukung langkah BBKSDA, khususnya dalam pelestarian dan pengelolaan kawasan hutan melalui penanaman pohon untuk mengembalikan fungsi kawasan. Semoga kegiatan ini berjalan dengan baik sehingga memberikan dampak nyata dan manfaat bagi negara serta masyarakat,” ujarnya.

Asbach berharap kerja sama dalam pelestarian hutan dapat terus ditingkatkan sehingga memberikan manfaat nyata bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Ia juga mengingatkan agar peristiwa serupa tidak kembali terulang. Menurutnya, pengawasan wilayah perlu diperkuat dengan melibatkan pemerintah kecamatan dan unsur terkait.

“Tentunya kami berharap kepada camat selaku pemegang wilayah agar kasus seperti ini tidak terulang kembali, karena yang dirugikan adalah pemerintah dan masyarakat sendiri,” katanya.

Melalui kegiatan tersebut, pemulihan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat perlindungan kawasan konservasi, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam upaya rehabilitasi hutan di Kabupaten Langkat.

Penulis: Tim Redaksi

Editor: Reza Fahlevi

 

2,161 artikel