Dberita.ID | Lamongan — Respons cepat Polres Lamongan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat kembali ditunjukkan melalui layanan Call Center 110. Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang diketahui terparkir selama kurang lebih tiga hari di halaman parkir sebuah toko di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kabupaten Lamongan.
Sepeda motor dengan nomor polisi W 6409 NDK tersebut dilaporkan oleh salah seorang pegawai retail kepada pihak kepolisian karena sejak Jumat (28/8/2026) hingga Minggu (30/8/2026) tidak diketahui siapa pemiliknya.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan adanya laporan tersebut.
“Pada Minggu sore, 30 Agustus 2026, sekitar pukul 17.22 WIB, pegawai retail menghubungi Call Center 110 Polres Lamongan untuk melaporkan keberadaan sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi W 6409 NDK yang telah berada di parkiran toko sejak Jumat,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pamapta 2 IPDA Riyanto Edi, S.H., bersama anggota piket SPKT dan personel penjagaan Polres Lamongan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, petugas menemui pegawai retail yang sebelumnya membuat laporan. Dari hasil pengecekan, pegawai tersebut membenarkan bahwa sepeda motor telah berada di area parkir toko selama kurang lebih tiga hari dan tidak diketahui siapa pemiliknya.
Untuk memastikan status kendaraan dan mengetahui pemiliknya, petugas kemudian membawa sepeda motor tersebut ke Polres Lamongan untuk diamankan sementara dan dilakukan proses identifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Lamongan mengapresiasi kepedulian masyarakat, khususnya pegawai retail yang telah melaporkan keberadaan kendaraan tersebut melalui Call Center 110.
Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian atau informasi yang membutuhkan penanganan kepolisian melalui layanan Call Center 110.
Penulis: Iswanto
Editor: Reza Fahlevi















