Dberita.ID | Langkat — Ketua Umum Masyarakat Adat Tengku Mahmud Abdul Jalil Rahmatsyah Sultan Langkat III, Tengku Onny Rafizah Hafas, menyatakan pihaknya akan segera menempuh langkah hukum terkait pengambilalihan lahan yang saat ini ditempati sekitar 40 unit ruko di Kelurahan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikannya saat berada di Angkringan Kafe Pemuda 19, Jalan Pemuda, Tanjung Pura, Senin (15/6/2026).
Menurut Tengku Onny, lahan tempat berdirinya puluhan ruko tersebut merupakan aset milik keluarganya yang saat ini dikuasai oleh pihak lain.
“Kami memiliki alas hak serta beberapa surat keterangan terbaru dari Camat Tanjung Pura yang menerangkan bahwa lahan tersebut merupakan milik keluarga Tengku Mahmud Abdul Jalil Rahmatsyah, yang merupakan Sultan Langkat III,” ujarnya.
Sebagai salah satu ahli waris Tengku Mahmud Abdul Jalil Rahmatsyah, Tengku Onny mengaku telah mengambil berbagai langkah untuk memperjuangkan hak atas lahan tersebut.
Ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum dan konsultan guna menyiapkan langkah-langkah hukum yang diperlukan.
“Kami telah menyiapkan berbagai langkah hukum terkait pengambilalihan 40 ruko tersebut. Beberapa pemilik ruko juga telah kami layangkan somasi. Bahkan, sudah ada titik terang dari sejumlah pihak yang menyatakan kesediaannya untuk berkoordinasi dengan ahli waris keluarga.
Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik sehingga status lahan dapat diperjelas dan ditempuh mekanisme hukum maupun administrasi yang sesuai,” katanya.
Ia menjelaskan, upaya penelusuran dan pendataan lahan telah dilakukan sejak tahun 2017. Kegiatan tersebut diawali dengan pemetaan lokasi, pengambilan gambar, serta penentuan titik koordinat masing-masing ruko.
Tengku Onny berharap para pemilik ruko dapat mengembalikan lahan tersebut kepada pihak ahli waris. Namun demikian, pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian melalui musyawarah dan jalur kekeluargaan.
“Kami mengedepankan penyelesaian secara baik-baik. Jika ada itikad untuk menyelesaikannya melalui jalur kekeluargaan, tentu kami sangat terbuka,” ungkapnya.
Diketahui, alas hak yang dimiliki pihak keluarga berupa dokumen penetapan yang dibuat oleh notaris pada masa pemerintahan Hindia Belanda.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa lahan yang saat ini ditempati puluhan ruko merupakan milik Tengku Mahmud Abdul Jalil Rahmatsyah.
Editor: Reza Fahlevi















