Dberita.ID | Langkat — Keberadaan sejumlah komite sekolah di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, menjadi sorotan. Pasalnya, banyak komite sekolah yang diduga hanya tercantum namanya secara administratif tanpa menjalankan fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, sejumlah komite di beberapa Sekolah Dasar (SD) di Tanjung Pura tidak pernah menggelar rapat, tidak menyusun program kerja, tidak membuat laporan kegiatan, serta tidak melakukan regenerasi kepengurusan meski masa jabatan telah berakhir.
Kondisi tersebut dinilai dapat melemahkan fungsi pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan dan penggunaan anggaran sekolah.
Sorotan ini menguat seiring pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah Tahun 2026 untuk sekolah-sekolah yang terdampak banjir. Di Kecamatan Tanjung Pura, sedikitnya lebih dari 40 sekolah dasar menerima bantuan pembangunan melalui program tersebut.
Besaran anggaran yang diterima masing-masing sekolah bervariasi, mulai dari sekitar Rp600 juta hingga lebih dari Rp1 miliar, tergantung tingkat kerusakan dan kebutuhan sekolah berdasarkan usulan yang diajukan.
Dalam pelaksanaannya, pembangunan disebut dikelola secara swakelola oleh sekolah dengan melibatkan komite sekolah serta membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Namun, di lapangan muncul berbagai dugaan bahwa keterlibatan komite hanya bersifat formalitas. Sejumlah pihak menilai pekerjaan pembangunan justru dikerjakan oleh pihak luar, bahkan muncul dugaan adanya praktik kongkalikong antara oknum tertentu, konsultan, maupun pihak sekolah.
Selain itu, tenaga kerja yang digunakan dalam proyek pembangunan sekolah disebut tidak seluruhnya berasal dari lingkungan sekitar sekolah, melainkan ada yang berasal dari luar desa, luar kecamatan, bahkan luar kabupaten.
Menanggapi hal tersebut, tokoh pemuda Langkat, Khairizal Zainuddin. S.Sos, mengatakan bahwa komite sekolah yang hanya ada “di atas kertas” tanpa menjalankan tugas dan fungsinya dapat dikategorikan sebagai bentuk lemahnya tata kelola sekolah.
“Jika komite sekolah hanya sebatas nama dan tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya, serta tidak melakukan pergantian pengurus setelah masa jabatan berakhir, maka hal itu tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,” ujarnya kepada awak media, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, komite sekolah memiliki peran penting sebagai pemberi pertimbangan, pendukung, pengawas, serta mediator antara sekolah dengan orang tua siswa dan masyarakat.
Apabila komite tidak aktif, berbagai permasalahan dapat muncul, antara lain lemahnya pengawasan terhadap program sekolah dan penggunaan anggaran, tidak tersalurkannya aspirasi masyarakat, serta munculnya pertanyaan mengenai legalitas berbagai keputusan yang mengatasnamakan komite sekolah.
Selain itu, kondisi tersebut juga berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan oleh Inspektorat, Dinas Pendidikan, maupun auditor pemerintah.
“Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, sekolah dapat diminta melakukan pembenahan administrasi, menggelar musyawarah pembentukan pengurus komite yang baru, serta menerima pembinaan dari Dinas Pendidikan,” katanya.
Dalam kasus tertentu, temuan tersebut dapat dicatat dalam hasil pemeriksaan Inspektorat apabila berdampak terhadap tata kelola sekolah maupun penggunaan anggaran.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengatur bahwa komite sekolah pada jenjang SD, SMP, SMA, maupun SMK memiliki fungsi yang sama, yaitu memberikan pertimbangan (advisory agency), dukungan (supporting agency), pengawasan (controlling agency), serta menjadi mediator antara sekolah dengan masyarakat.
Perbedaan yang ada hanya menyesuaikan kondisi dan kebutuhan masing-masing jenjang pendidikan, termasuk jumlah anggota komite dan ruang lingkup program yang dibahas.
Terkait masa jabatan pengurus, aturan tersebut menyebutkan bahwa pengurus komite dipilih dari dan oleh anggota komite, dengan masa jabatan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) komite sekolah.
Karena itu, apabila pengurus komite tidak pernah berganti dalam waktu yang sangat lama dan tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART, kondisi tersebut dapat menjadi indikasi bahwa tata kelola komite sekolah tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dengan demikian, apabila terdapat komite sekolah yang hanya tercantum namanya tetapi tidak pernah rapat, tidak memiliki program kerja, tidak membuat laporan kegiatan, serta tidak melakukan regenerasi kepengurusan, maka keberadaannya patut dipertanyakan karena tidak menjalankan fungsi yang diamanatkan oleh Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Editor: Reza Fahlevi















