Dberita.ID | Langkat — Sepanjang Agustus 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 34 tersangka.
Dari sejumlah pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 168,71 gram sabu, 1.760,92 gram ganja, serta 112 butir ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras personel dalam melakukan penyelidikan, pemantauan, serta pengawasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
“Pengungkapan ini adalah bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden dalam pemberantasan narkoba. Kami akan terus mengembangkan kasus ini, dengan harapan bisa mengungkap jaringan narkoba internasional,” kata AKP Amrizal, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari penerapan pemolisian masyarakat serta informasi dan hasil penyelidikan yang dilakukan personel di lapangan.
AKP Amrizal menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus yang berhasil diungkap. Langkah tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus menciptakan lingkungan yang terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Kami sudah mengamankan beberapa wilayah di Kabupaten Langkat dan kini sedang fokus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP Hannry PH Tambunan, SE, SIK, memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Satres Narkoba Polres Langkat dalam mengungkap kasus peredaran narkotika.
Ia menegaskan, Polres Langkat berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk leluasa merusak masa depan bangsa,” tegasnya.
Kapolres Langkat juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami akan lindungi identitas pelapor dan tindaklanjuti setiap informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.
Pengungkapan kasus narkotika tersebut menjadi bagian dari implementasi program Polisi Langkat Garuda Ksatria, yang diinisiasi Kapolres Langkat dengan semangat Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.
Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat terus mendorong kehadiran Polri yang humanis, responsif, serta dekat dengan masyarakat.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat komunikasi dan kepercayaan antara kepolisian dengan masyarakat dalam bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Penulis: TGH
Editor: Reza Fahlevi















