Polres Lamongan Ungkap Kasus Curanmor, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Penulis · 2 menit baca · 468 dibaca

Dberita.ID | Lamongan – Unit Reskrim Polsek Maduran bersama Tim Resmob Jaka Tingkir Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan dua terduga pelaku pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 05.15 WIB, di teras rumah korban berinisial U (38), warga Desa Pringgoboyo, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M Hamzaid, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, keberhasilan petugas berawal dari kegiatan kring serse yang dilakukan personel Unit Reskrim Polsek Maduran pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Desa Pringgoboyo dan sekitarnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya pencurian ternak jenis ayam. Informasi itu kemudian mengarah kepada sejumlah pemuda yang dicurigai terlibat dalam aksi pencurian.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial MN (18), warga Kecamatan Maduran, dan MI (17), warga Kecamatan Brondong.

“Setelah diamankan dan dibawa ke Polsek Maduran untuk dimintai keterangan, keduanya mengaku pernah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik paman salah satu terduga pelaku,” jelas IPDA M Hamzaid.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob Jaka Tingkir Polres Lamongan untuk menelusuri keberadaan sepeda motor yang diduga telah dijual di wilayah Pambon, Kecamatan Brondong.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah jaket atau hoodie berbahan kain warna hitam, satu kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan 303, satu kaos lengan pendek warna hitam kombinasi oranye bertuliskan Boss, serta satu buku BPKB sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi L-2883-NA.

“Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Petugas masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan kedua terduga pelaku dalam tindak pidana lainnya.

Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas melalui Call Center Polri 110.

Penulis: Iswanto
Editor: Reza Fahlevi

2,163 artikel