• REDAKSI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
Dberita.id
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • TRENDING
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • TRENDING
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Dberita.id
No Result
View All Result
Home DAERAH

Dua Kali Menjabat, Anggota BPD Masih Bisa Mencalonkan Diri Satu Periode Lagi

Reza Fahlevi by Reza Fahlevi
29 Juli 2026
in DAERAH, DESA, News, RAGAM, TRENDING
0
Dua Kali Menjabat, Anggota BPD Masih Bisa Mencalonkan Diri Satu Periode Lagi

Ilustrasi Foto Karikatur Pemilihan BPD di Desa. (Dberita.id)

0
SHARES
203
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dberita.ID | Langkat — Proses tahapan pencalonan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 240 desa di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, saat ini sedang berlangsung. Panitia pemilihan BPD di masing-masing desa mulai membuka tahapan pencalonan, dan minat masyarakat untuk ikut serta sebagai calon anggota BPD terbilang cukup tinggi, termasuk dari kalangan anggota BPD petahana (incumbent) yang telah menjabat selama dua periode.

Tingginya minat masyarakat mengikuti pencalonan BPD tidak terlepas dari adanya tunjangan yang diterima anggota BPD. Meski nilainya relatif tidak besar, tunjangan tersebut menjadi salah satu bentuk penghargaan atas tugas dan fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku (Perbub Langkat), besaran tunjangan BPD paling tinggi adalah Rp1.000.000 per bulan untuk Ketua BPD, Rp900.000 untuk Wakil Ketua, Rp800.000 untuk Sekretaris, dan Rp700.000 bagi anggota. Namun, di sejumlah desa di Kabupaten Langkat, besaran tunjangan yang diterima masih berada di bawah batas maksimal tersebut.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, masa jabatan anggota BPD berubah dari enam tahun menjadi delapan tahun untuk setiap periode. Selain itu, undang-undang tersebut juga mengatur batas masa jabatan anggota BPD.

Khusus bagi anggota BPD yang telah menjabat dua periode sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, diberikan ketentuan peralihan yang memungkinkan mereka kembali mencalonkan diri untuk satu periode lagi.
Dengan demikian, anggota BPD yang telah menyelesaikan dua masa jabatan sebelum UU Nomor 3 Tahun 2024 berlaku masih memiliki kesempatan untuk mengikuti pemilihan dan menjabat satu periode tambahan sesuai ketentuan peralihan yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Langkat, Robby Deritawan Sitepu, MSP, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes), Sefian Ardy, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (29/7/2026) mengenai apakah anggota BPD yang telah menjabat dua periode sebelum berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 masih dapat mencalonkan diri kembali, membenarkan hal tersebut.

“Sesuai Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, anggota BPD yang sudah menjabat dua periode dapat menjadi anggota BPD untuk periode ketiga,” ujar Ardy.

Editor: Reza Fahlevi

Dibaca 1,093
Tags: #Badan Permusyawaratan Desa#Dua Kali Menjabat BPD#LANGKATAnggota BPD Masih Bisa Mencalonkan Diri Satu Periode LagiBPD
Previous Post

Kemensos Jajaki Penyaluran Bansos Melalui KDMP

Next Post

Sumur Tua Gas Peninggalan Belanda di Langkat Dilaporkan Meledak

Reza Fahlevi

Reza Fahlevi

Next Post
Sumur Tua Gas Peninggalan Belanda di Langkat Dilaporkan Meledak

Sumur Tua Gas Peninggalan Belanda di Langkat Dilaporkan Meledak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seorang Wanita Nyaris Terluka Kenak Bacok di Tanjung Pura, Ini Penyebabnya? 

Seorang Wanita Nyaris Terluka Kenak Bacok di Tanjung Pura, Ini Penyebabnya? 

9 Desember 2023
Pj Bupati Langkat Akan Teken SK Guru PPPK Jika Ada Perintah

Pj Bupati Langkat Akan Teken SK Guru PPPK Jika Ada Perintah

15 Juli 2024
Tim Gegana Polda Sumut Selidiki Temuan Puluhan Diduga Bom di Areal Kebun PT LNK Hinai-Langkat

Tim Gegana Polda Sumut Selidiki Temuan Puluhan Diduga Bom di Areal Kebun PT LNK Hinai-Langkat

26 Juni 2025
Arogansi Mengatasnamakan Ormas Berujung Teror dan Pembacokan Warga Desa Pematang Tengah

Arogansi Mengatasnamakan Ormas Berujung Teror dan Pembacokan Warga Desa Pematang Tengah

17 Desember 2025
Mendag Zulkifli Hasan Dukung Pembangunan Pasar di Langkat

Mendag Zulkifli Hasan Dukung Pembangunan Pasar di Langkat

0
Warga Temukan Mayat Mengapung di Sungai

Warga Temukan Mayat Mengapung di Sungai

0
Djohar Arifin Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Binjai

Djohar Arifin Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Binjai

0
Afandin Terima Audiensi MPHD USAID, ISORI dan Karang Taruna Langkat

Afandin Terima Audiensi MPHD USAID, ISORI dan Karang Taruna Langkat

0
Curah Hujan Tinggi, Sungai Batang Serangan Meluap, Sejumlah Kecamatan di Langkat Dilanda Banjir

Curah Hujan Tinggi, Sungai Batang Serangan Meluap, Sejumlah Kecamatan di Langkat Dilanda Banjir

9 September 2026
Forprovsu 2026, Dispora Harapkan KORMI Medan Raih Prestasi Maksimal

Forprovsu 2026, Dispora Harapkan KORMI Medan Raih Prestasi Maksimal

8 September 2026
Ketua DPRD Dukung SMSI Lamongan Tingkatkan Kualitas Jurnalistik

Ketua DPRD Dukung SMSI Lamongan Tingkatkan Kualitas Jurnalistik

7 September 2026
Curah Hujan Tinggi dan Pasang Laut, Warga Dusun Sidodadi Desa Sekoci Mengungsi

Curah Hujan Tinggi dan Pasang Laut, Warga Dusun Sidodadi Desa Sekoci Mengungsi

7 September 2026

Recent News

Curah Hujan Tinggi, Sungai Batang Serangan Meluap, Sejumlah Kecamatan di Langkat Dilanda Banjir

Curah Hujan Tinggi, Sungai Batang Serangan Meluap, Sejumlah Kecamatan di Langkat Dilanda Banjir

9 September 2026
Forprovsu 2026, Dispora Harapkan KORMI Medan Raih Prestasi Maksimal

Forprovsu 2026, Dispora Harapkan KORMI Medan Raih Prestasi Maksimal

8 September 2026
Ketua DPRD Dukung SMSI Lamongan Tingkatkan Kualitas Jurnalistik

Ketua DPRD Dukung SMSI Lamongan Tingkatkan Kualitas Jurnalistik

7 September 2026
Curah Hujan Tinggi dan Pasang Laut, Warga Dusun Sidodadi Desa Sekoci Mengungsi

Curah Hujan Tinggi dan Pasang Laut, Warga Dusun Sidodadi Desa Sekoci Mengungsi

7 September 2026

Browse by Category

  • ADVERTORIAL
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • DESA
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • Mobile
  • NASIONAL
  • News
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Teknologi
  • TRENDING

Recent News

Curah Hujan Tinggi, Sungai Batang Serangan Meluap, Sejumlah Kecamatan di Langkat Dilanda Banjir

Curah Hujan Tinggi, Sungai Batang Serangan Meluap, Sejumlah Kecamatan di Langkat Dilanda Banjir

9 September 2026
Forprovsu 2026, Dispora Harapkan KORMI Medan Raih Prestasi Maksimal

Forprovsu 2026, Dispora Harapkan KORMI Medan Raih Prestasi Maksimal

8 September 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

Hak Cipta Dberita.id © 2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • TRENDING
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK

Hak Cipta Dberita.id © 2024