Dberita.ID | Langkat — Proses tahapan pencalonan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 240 desa di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, saat ini sedang berlangsung. Panitia pemilihan BPD di masing-masing desa mulai membuka tahapan pencalonan, dan minat masyarakat untuk ikut serta sebagai calon anggota BPD terbilang cukup tinggi, termasuk dari kalangan anggota BPD petahana (incumbent) yang telah menjabat selama dua periode.
Tingginya minat masyarakat mengikuti pencalonan BPD tidak terlepas dari adanya tunjangan yang diterima anggota BPD. Meski nilainya relatif tidak besar, tunjangan tersebut menjadi salah satu bentuk penghargaan atas tugas dan fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku (Perbub Langkat), besaran tunjangan BPD paling tinggi adalah Rp1.000.000 per bulan untuk Ketua BPD, Rp900.000 untuk Wakil Ketua, Rp800.000 untuk Sekretaris, dan Rp700.000 bagi anggota. Namun, di sejumlah desa di Kabupaten Langkat, besaran tunjangan yang diterima masih berada di bawah batas maksimal tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, masa jabatan anggota BPD berubah dari enam tahun menjadi delapan tahun untuk setiap periode. Selain itu, undang-undang tersebut juga mengatur batas masa jabatan anggota BPD.
Khusus bagi anggota BPD yang telah menjabat dua periode sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, diberikan ketentuan peralihan yang memungkinkan mereka kembali mencalonkan diri untuk satu periode lagi.
Dengan demikian, anggota BPD yang telah menyelesaikan dua masa jabatan sebelum UU Nomor 3 Tahun 2024 berlaku masih memiliki kesempatan untuk mengikuti pemilihan dan menjabat satu periode tambahan sesuai ketentuan peralihan yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Langkat, Robby Deritawan Sitepu, MSP, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes), Sefian Ardy, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (29/7/2026) mengenai apakah anggota BPD yang telah menjabat dua periode sebelum berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 masih dapat mencalonkan diri kembali, membenarkan hal tersebut.
“Sesuai Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, anggota BPD yang sudah menjabat dua periode dapat menjadi anggota BPD untuk periode ketiga,” ujar Ardy.
Editor: Reza Fahlevi















