Dberita.ID | Langkat – Ketua Umum Masyarakat Adat Tengku Mahmud Abdul Jalil Rahmatsyah Sultan Langkat III, Tengku Onny Rafizah Hafas, menyatakan sekitar 812.951,99 m2 atau 800 hektar lebih yang berada di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, merupakan aset milik Tengku Mahmud Abdul Jalil Rahmatsyah yang juga Sultan Langkat saat itu.
Pernyataan tersebut disampaikan Tengku Onny terkait keberadaan areal perkebunan kelapa sawit yang saat ini dikelola oleh pihak-pihak, termasuk PT Rapolta atau disebut Koperasi Awal Makmur di wilayah tersebut, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, lahan yang saat ini dikuasai dan dimanfaatkan untuk aktivitas perkebunan tersebut merupakan bagian dari tanah yang memiliki alas hak dan sejarah kepemilikan yang berkaitan dengan Tengku Mahmud Abdul Jalil Rahmatsyah.
“Kami memiliki alas hak atas tanah yang saat ini dikuasai oleh pengusaha. Oleh karena itu, kami akan menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak Tengku Mahmud Abdul Jalil,” ujar Tengku Onny yang juga salah satu juriat Tengku Mahmud Abdul Jalil Rahmatsyah.
Ia menegaskan, pihaknya bersama tim kuasa hukum dan jajaran Masyarakat Adat Tengku Mahmud Abdul Jalil Rahmatsyah Sultan Langkat III tengah melakukan pengumpulan dokumen dan verifikasi data kepemilikan lahan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Sebagai langkah awal, kata dia, pihaknya berencana melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang saat ini menguasai dan mengelola lahan tersebut. Somasi itu dimaksudkan untuk meminta klarifikasi sekaligus membuka ruang penyelesaian secara hukum dan administratif.
“Kami akan menyurati pihak-pihak yang menguasai lahan itu. Kami ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan data, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Tengku Onny menambahkan, Masyarakat Adat Kesultanan Langkat berkomitmen memperjuangkan hak-hak yang dianggap masih menjadi bagian dari aset Tengku Mahmud Abdul Jalil Rahmatsyah. Namun demikian, ia berharap penyelesaian sengketa lahan tersebut dapat dilakukan secara damai dan mengedepankan asas musyawarah sebelum menempuh proses hukum lebih lanjut.
Editor: Reza Fahlevi















