Dberita.ID | Langkat — PT Buana Estate Perkebunan Cinta Raja yang beroperasi di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah merampas tanah milik masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Manajer PT Buana Estate, Meli Indar Setiadi, didampingi Asisten Kepala (Askep) H. Budi Budoyo, SP, serta Humas PT Buana Estate, Irwanto, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Irwanto, tudingan yang menyebut perusahaan merampas tanah masyarakat merupakan informasi yang tidak benar dan terkesan sengaja disebarluaskan oleh pihak-pihak tertentu melalui media sosial.
“Ada sekelompok oknum yang menggiring opini bahwa perusahaan merampas tanah masyarakat. Itu tidak benar. PT Buana Estate selalu patuh dan taat terhadap aturan serta perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan tidak pernah merampas tanah warga,” tegas Irwanto.
Ia menambahkan, PT Buana Estate juga terbuka apabila dilakukan pengukuran ulang lahan oleh pihak yang berwenang, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Perusahaan siap dan menyambut baik pengukuran ulang sepanjang dilakukan oleh instansi yang berwenang,” ujarnya.
#Historis Perkebunan Cinta Raja
Irwanto menjelaskan bahwa dasar kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Cinta Raja memiliki sejarah panjang yang telah berlangsung sejak masa kolonial.
Sebelum Indonesia merdeka, areal perkebunan tersebut telah dikelola perusahaan asing asal Eropa bernama NV Tabak M.i.j sejak tahun 1885. Perusahaan itu mengusahakan tanaman Tembakau Deli yang terkenal hingga mancanegara, dengan luas perkebunan mencapai sekitar 4.387,75 hektare hingga kawasan Desa Kebun Sei Ular.
Namun pada tahun 1942, terjadi banjir besar akibat meluapnya Sungai Sei Wampu yang menyebabkan tanggul jebol. Bencana tersebut mengakibatkan gagal panen sehingga perusahaan mengalami kerugian besar dan akhirnya menghentikan operasionalnya.
Selanjutnya, sekitar tahun 1962 hingga 1966, areal perkebunan tersebut dikelola oleh PT Sadang Emas yang bergerak di bidang perkebunan Tembakau Deli.
Setelah itu, pengelolaan beralih kepada PT Cinta Raja pada periode 1966 hingga 1972. Perusahaan ini juga mengembangkan komoditas Tembakau Deli yang saat itu dikenal luas di pasar dunia.
Namun pada tahun 1971, banjir kembali terjadi akibat luapan Sungai Sei Wampu yang menyebabkan tanggul jebol. Kondisi tersebut berdampak pada aktivitas perkebunan dan menyebabkan PT Cinta Raja mengalami kebangkrutan.
Pada awal tahun 1970-an, pengelolaan perkebunan kemudian beralih kepada PT Buana Estate di bawah pimpinan Probo Soetejo. Saat itu, perusahaan mengembangkan berbagai komoditas pertanian seperti rami, gandum, jagung, bunga matahari, padi, dan kedelai.
Sementara itu, sebagian areal yang belum dikelola perusahaan dimanfaatkan oleh para karyawan untuk bercocok tanam. Meski demikian, secara administrasi perizinan masih menggunakan HGU atas nama PT Cinta Raja karena masa berlaku HGU tersebut belum berakhir.
Pada tahun 1982, secara resmi terbit HGU atas nama PT Buana Estate Perkebunan Cinta Raja. Sejak saat itu perusahaan mengembangkan perkebunan kakao (cokelat) dan kemudian beralih menjadi perkebunan kelapa sawit hingga sekarang.
#Siap Dukung Pengukuran Ulang HGU
Saat ini PT Buana Estate memiliki HGU seluas 1.788,27 hektare yang telah memiliki sertifikat dan perizinan resmi sesuai ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Irwanto menegaskan bahwa perpanjangan HGU perusahaan juga telah dilakukan sesuai prosedur dan jauh sebelum masa berlaku izin berakhir.
Terkait persoalan lahan yang sempat menjadi polemik, Komisi A DPRD Sumatera Utara diketahui telah melaksanakan kunjungan kerja sekaligus sidang lapangan ke PT Buana Estate bersama Kelompok Tani Tanjung Ibus Maju Bersama di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, pada 26 Maret 2026.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sumut, Assoc. Prof. Dr. H. Usman Jakfar, Lc., MA, serta dihadiri Camat Secanggang, perwakilan BPN Langkat, kelompok tani, dan pihak perusahaan.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan melakukan dialog dengan masyarakat dan pihak perusahaan, sekaligus meninjau langsung lokasi perkebunan di Desa Cinta Raja, Kecamatan Secanggang.
Hasil sidang lapangan menyepakati perlunya pengukuran ulang terhadap luas HGU PT Buana Estate seluas 1.788,27 hektare sebagai tindak lanjut atas aspirasi Kelompok Tani Tanjung Ibus yang menduga adanya kelebihan luas lahan HGU perusahaan.
Kuasa Hukum PT Buana Estate, Ariano Sitorus, SH, MH, menyatakan perusahaan siap mendukung proses tersebut, termasuk menanggung biaya pengukuran ulang.
“Perusahaan siap mendukung dan membiayai proses pengukuran ulang lahan ini,” ujar Askep PT Buana Estate, H. Budi Budoyo, SP, didampingi Humas Irwanto kepada awak media. (Tim)
Editor: Reza Fahlevi















