Dberita.ID | Medan — Penetapan tarif parkir kendaraan di Taman Cadika Medan yang dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan dinilai tidak sejalan dengan kebijakan Wali Kota Medan yang telah menurunkan tarif parkir di wilayah Kota Medan.
Diketahui, pada Februari 2026 lalu, Wali Kota Medan menetapkan penurunan tarif parkir kendaraan. Tarif parkir untuk kendaraan roda dua turun dari Rp3.000 menjadi Rp2.000, sedangkan kendaraan roda empat turun dari Rp5.000 menjadi Rp4.000.
Namun, kebijakan tersebut belum diterapkan di Taman Cadika Medan. Dispora Kota Medan yang mengelola kawasan tersebut masih memberlakukan tarif parkir lama, yakni Rp3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan, Tengku Chairunniza, menjelaskan bahwa pengelolaan sejumlah taman dan lapangan di Kota Medan memang menjadi kewenangan Dispora.
“Ada Perda dan Perwal terkait pengelolaan beberapa lapangan dan taman di Kota Medan yang ditangani Dispora Kota Medan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penerimaan retribusi dari lokasi yang dikelola Dispora langsung disetorkan ke kas Pemerintah Kota Medan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan.
Meski demikian, terkait dasar hukum penetapan tarif parkir sebesar Rp3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat di Taman Cadika, Kadispora tidak menjelaskan secara rinci peraturan daerah maupun peraturan wali kota yang menjadi dasar penerapan tarif tersebut.
Kondisi ini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat yang memanfaatkan fasilitas Taman Cadika. Pasalnya, di sisi lain Pemerintah Kota Medan telah menetapkan kebijakan penurunan tarif parkir di wilayah Kota Medan.
“Seharusnya Dispora Medan mengikuti kebijakan yang telah dikeluarkan Wali Kota Medan terkait tarif parkir. Jangan sampai ada kesan menetapkan tarif sendiri yang justru memberatkan masyarakat,” kata Budi Samora, pemerhati pembangunan dan pemerintahan Kota Medan, Senin (22/6/2026).
Menurut Budi, penerapan tarif parkir yang berbeda dengan kebijakan Wali Kota Medan berpotensi menimbulkan persepsi bahwa Dispora Kota Medan tidak mendukung program pemerintah daerah yang mengusung visi “Medan untuk Semua”.
Penulis: JH
Editor: Reza Fahlevi















