Dberita.ID | Medan — Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Medan resmi menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru sebagai tindak lanjut revisi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KORMI Nasional yang diterbitkan pada Mei 2026.
Penyerahan SK tersebut berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026, di Kantor KORMI Sumatera Utara, Kompleks Disporasu, Jalan Willem Iskandar, Medan Estate.
KORMI Kota Medan menjadi salah satu pengurus KORMI Kabupaten/Kota di Sumatera Utara yang telah menindaklanjuti perubahan AD/ART tersebut melalui proses pleno dan penyesuaian struktur kepengurusan.
Berkas SK kepengurusan baru yang telah disetujui diserahkan langsung oleh Ketua KORMI Sumatera Utara, M. Daffasya Adnan Sinik, didampingi Sekretaris Dr. Ramadan Ginting, kepada Ketua KORMI Kota Medan, Idrus Djunaidi, SH.
Penyerahan tersebut turut disaksikan Sekretaris KORMI Medan, Benny HD Pane, serta Wakil Ketua Bidang Humas dan Publikasi Media, Donny.
Ketua KORMI Medan, Idrus Djunaidi, menjelaskan bahwa penerbitan SK kepengurusan baru merupakan hasil pleno yang dilaksanakan beberapa waktu lalu sekaligus bentuk tertib administrasi setelah diberlakukannya AD/ART terbaru KORMI Nasional.
“SK kepengurusan KORMI Medan yang baru ini memuat beberapa nama tambahan untuk melengkapi formasi kepengurusan yang sebelumnya telah kita susun sebelum keluarnya AD/ART terbaru,” ujar Idrus.
Ia menambahkan, salah satu perubahan penting dalam AD/ART KORMI 2026 terdapat pada Pasal 30 yang mengatur masa bakti kepengurusan menjadi lima tahun, dari sebelumnya empat tahun.
“Hal ini menjadi salah satu poin penting bagi kita untuk segera melakukan revisi SK kepengurusan KORMI Medan. Dengan adanya SK yang baru, tentunya menjadi landasan bagi kami dalam menjalankan berbagai program yang telah dirancang,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris KORMI Medan, Benny HD Pane, SH, mengatakan terdapat sejumlah perubahan dalam susunan organisasi berdasarkan AD/ART terbaru KORMI Nasional.
“Dalam AD/ART terbaru terdapat beberapa perubahan susunan kepengurusan, termasuk adanya unsur yang sebelumnya tercantum namun kini sudah ditiadakan. Salah satunya Dewan Pakar yang tidak lagi dicantumkan dalam struktur kepengurusan karena telah dihapus dalam AD/ART terbaru,” ungkap Benny.
Menurutnya, susunan kepengurusan KORMI Medan yang baru sepenuhnya disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan KORMI Nasional.
Di tempat yang sama, Ketua KORMI Sumatera Utara, M. Daffasya Adnan Sinik, mengapresiasi langkah cepat KORMI Kota Medan dalam menindaklanjuti perubahan AD/ART dengan melakukan pembaruan SK kepengurusan.
“Kami mengapresiasi langkah KORMI Kota Medan yang bergerak cepat melakukan revisi SK kepengurusan sesuai AD/ART terbaru KORMI Nasional. Semoga langkah ini dapat menjadi contoh bagi KORMI Kabupaten/Kota lainnya di Sumatera Utara untuk segera menindaklanjuti dan memenuhi tertib administrasi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam AD/ART 2026,” pungkasnya.
Penulis: JH
Edutir: Reza Fahlevi















