Dberita.ID | Langkat – Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diduga melakukan pungutan biaya sebesar Rp535.000 per siswa kepada peserta didik baru saat proses daftar ulang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, biaya tersebut dibebankan kepada siswa baru untuk pengadaan berbagai kebutuhan sekolah, seperti seragam olahraga, baju uniform, atribut, termasuk pembuatan nama, topi, dasi, simbol dan kartu pelajar.
Kebijakan tersebut menuai sorotan dari sejumlah wali murid dan masyarakat karena dinilai cukup memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih.
Sejumlah orang tua siswa mengaku keberatan dengan biaya yang harus dibayarkan saat proses daftar ulang. Beban tersebut dirasakan semakin berat karena sebagian masyarakat di Kecamatan Tanjung Pura masih berupaya bangkit dari dampak banjir yang sebelumnya melanda sejumlah desa dan permukiman warga.
Tokoh pemuda Langkat, Khairizal Zainuddin, S.Sos., yang berdomisili di Tanjung Pura, mengatakan bahwa pungutan tersebut memang terjadi. Menurutnya, informasi itu diperoleh dari keluarga yang anaknya telah diterima dan menjalani proses daftar ulang di sekolah tersebut.
“Pungutan itu benar adanya. Keluarga kami yang anaknya diterima di sekolah tersebut telah melakukan pembayaran secara lunas saat proses daftar ulang,” ujar Khairizal.
Ia menilai praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dalam Pasal 33 ayat (3), disebutkan bahwa petunjuk teknis pelaksanaan SPMB yang disusun pemerintah daerah harus memuat larangan pungutan selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
Menurut Khairizal, seluruh tahapan penerimaan murid baru di sekolah negeri seharusnya dilaksanakan tanpa membebankan biaya kepada calon peserta didik maupun orang tua. Karena itu, apabila benar terjadi pungutan dalam proses penerimaan murid baru, hal tersebut perlu mendapat perhatian dan evaluasi dari pihak yang berwenang.
Selain persoalan pungutan, sejumlah pihak juga menyoroti tata kelola administrasi sekolah. Bahkan, beredar dugaan adanya persoalan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dinilai perlu mendapat klarifikasi dari pihak sekolah maupun instansi terkait.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMKN 1 Tanjung Pura, Heriyus Lubis, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan wartawan melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu (15/7/2026). Pesan yang dikirimkan terkait dugaan pungutan sebesar Rp535.000 per siswa dalam proses penerimaan murid baru belum mendapat balasan.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dapat melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap informasi tersebut guna memastikan seluruh proses penerimaan murid baru di sekolah negeri berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, akun Instagram resmi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Binjai-Langkat mempublikasikan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor 800/1933/DISDIK/V/2026 tentang larangan praktik pungutan liar dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027 di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, S.STP., M.Si., sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan pelaksanaan SPMB berlangsung secara transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar.
Pada hari yang sama, wartawan juga mencoba mengonfirmasi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Binjai-Langkat, Abdul Kadir Simorangkir, S.Pd., S.Mi. Namun, yang bersangkutan tidak berada di kantor.
“Bapak Kepala Cabang sedang berada di luar,” ujar Bambang Supriyanto, petugas piket sekaligus staf bagian umum saat ditemui di kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Binjai-Langkat.
Ketika dimintai tanggapan terkait dugaan pungutan terhadap siswa baru di SMKN 1 Tanjung Pura, Bambang enggan memberikan komentar lebih lanjut. Menurutnya, persoalan tersebut bukan menjadi kewenangannya untuk dijelaskan kepada media.
“Untuk hal itu, sebaiknya ditanyakan langsung kepada pihak sekolah yang bersangkutan atau nanti kepada Bapak Kacabdis,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Binjai-Langkat terkait dugaan pungutan tersebut.
Editor: Reza Fahlevi















