Dberita.ID | Langkat — Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanjung Pura berhasil meringkus seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha Aerox di wilayah Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/66/IX/2026/SPKT/Polsek Tanjung Pura/Polda Sumut.
Kapolsek Tanjung Pura, AKP Donny Pance Simatupang, S.H., M.H, mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 03.45 WIB, di Jalan Jurung, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Korban diketahui bernama Aden Bohler Silalahi, warga Jalan Sekata, Dusun V, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura.
Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula sekitar pukul 03.30 WIB. Siyorita A. Br Silalahi yang berada di rumah korban terbangun setelah mendengar suara pintu besi bagian depan seperti dibuka seseorang.
Saat memeriksa bagian depan rumah, saksi mendapati sepeda motor yang sebelumnya terparkir di ruang depan telah hilang. Saksi kemudian berteriak meminta pertolongan.
Mendengar teriakan tersebut, Toba dan Riski datang ke rumah korban. Keduanya kemudian membantu menutup dan mengunci kembali pintu rumah.
Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Team Opsnal Reskrim Polsek Tanjung Pura berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura, IPDA Armalis Tarigan, S.H., petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial IP alias Ondol warga Kelurahan Pekan Tanjung Pura, pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku diamankan di kawasan Simpang Tugu Berandan, Kelurahan Pekan Tanjung Pura. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Pura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penanganan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah kursi kayu, satu pasang sandal karet warna hitam merek Carvil, serta dua batang besi berukuran 8 milimeter dengan panjang sekitar 30 sentimeter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, keterangan para saksi dan barang bukti yang ditemukan, IP alias Ondol mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian tersebut.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Polsek Tanjung Pura masih melakukan proses penyidikan dan pengembangan perkara guna mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana serta keberadaan pihak lain yang diduga terlibat.
Editor: Reza Fahlevi















