Dberita.ID | Langkat – Kepala Dinas Pendidikan dan Pembelajaran (P dan P) Kabupaten Langkat, Ilham Bangun, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengintervensi sekolah untuk menggunakan konsultan tertentu dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah yang didanai pemerintah.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan keterlibatan dinas dalam penunjukan konsultan pada proyek revitalisasi sekolah terdampak banjir.
“Kami tegaskan bahwa Dinas Pendidikan dan Pembelajaran Kabupaten Langkat tidak menyediakan maupun menunjuk konsultan khusus dari dinas untuk mendampingi sekolah dalam program revitalisasi. Sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mencari konsultan sendiri,” ujar Ilhamsyah Bangun, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, program revitalisasi sekolah dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Dalam pelaksanaannya, pihak sekolah diberikan keleluasaan untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak yang dianggap mampu membantu kelancaran kegiatan, tanpa adanya kewajiban menggunakan konsultan tertentu yang dikaitkan dengan dinas.
“Kami tidak pernah mengarahkan, memaksa, ataupun mengharuskan sekolah menggunakan konsultan tertentu. Jika ada pihak yang mengatasnamakan dinas untuk kepentingan tersebut, kami meminta agar segera dilaporkan,” tegasnya.
Meski demikian, Ilham mengakui bahwa pihaknya pernah mempertemukan beberapa konsultan dengan sekolah penerima program revitalisasi. Langkah tersebut dilakukan karena sejumlah sekolah mengaku kesulitan mencari tenaga konsultan yang memenuhi persyaratan.
“Saat pertemuan itu, kami hanya menyampaikan agar sekolah dapat memilih konsultan yang dianggap sesuai. Terserah sekolah mau menggunakan yang mana, selama memenuhi persyaratan. Bahkan lebih baik jika sekolah dapat mencari konsultan sendiri,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Kabupaten Langkat, Muhammad Fajar Kurniawan, mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, satu konsultan hanya dapat menangani paling banyak lima sekolah.
Menanggapi isu yang berkembang mengenai dugaan adanya kerja sama atau “kongkalikong” antara konsultan dan pihak dinas dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah, Fajar membantah tuduhan tersebut.
“Tidak ada kerja sama seperti yang dituduhkan itu,” tegasnya. Terkait pelaksanaan program revitalisasi yang dikerjakan secara swakelola melalui pembentukan Tim Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Ilham menegaskan bahwa pekerjaan tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada pihak ketiga.
Menurutnya, Tim P2SP yang melibatkan pihak sekolah dan komite sekolah tetap harus berperan aktif, khususnya dalam pengadaan dan pembelanjaan material bangunan.
“Tim P2SP yang harus membelanjakan material. Untuk kebutuhan material, seluruh prosesnya dilakukan oleh tim tersebut. Namun untuk pekerjaan tukang atau tenaga teknis, sekolah diperbolehkan memborongkan pekerjaan kepada pihak yang memiliki keahlian,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diberikan karena kepala sekolah maupun anggota P2SP umumnya tidak memiliki kompetensi teknis di bidang konstruksi.
“Kepala sekolah dan Tim P2SP tentu tidak memahami seluruh pekerjaan teknis bangunan. Karena itu pekerjaan tukang boleh diborongkan, tetapi pengadaan material tetap harus dilakukan oleh Tim P2SP,” ujarnya.
Ilham juga meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan pelaksanaan revitalisasi sekolah yang tidak dilakukan secara swakelola sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Jika ada sekolah yang tidak melaksanakan kegiatan melalui mekanisme swakelola dan Tim P2SP, silakan laporkan kepada kami,” katanya.
Selain itu, Ilham mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah proyek revitalisasi sekolah terdampak banjir yang dikerjakan oleh TNI melalui program kerja sama antara Kementerian Pendidikan dan TNI. Salah satu proyek tersebut berada di Kecamatan Padang Tualang.
Perlu diketahui, untuk di Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, terdapat 42 Sekolah Dasar (SD) penerima program revitalisasi sekolah terdampak banjir APBN Tahun 2026. Serta berapa sekolah lainnya seperti SMP, SMA dan SMK.
#Perlu Diketahui bagi Pembaca, Peran dan Tugas Konsultan Revitalisasi Sekolah
Dalam program revitalisasi sekolah, konsultan memiliki sejumlah tugas penting, antara lain:
– Melakukan survei dan verifikasi kondisi bangunan sekolah.
– Menilai tingkat kerusakan akibat banjir.
– Mengidentifikasi kebutuhan rehabilitasi atau rekonstruksi.
– Menyusun dokumen teknis, gambar rencana, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, dan jadwal pelaksanaan pekerjaan.
– Memberikan pendampingan dan bimbingan teknis kepada Tim Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
– Melakukan pengawasan pekerjaan agar sesuai dengan gambar dan spesifikasi teknis.
– Mengawasi penggunaan material serta kualitas pekerjaan.
– Mengendalikan kemajuan fisik pekerjaan.
– Memeriksa administrasi dan penggunaan dana agar sesuai ketentuan.
– Menyusun laporan mingguan dan bulanan serta dokumentasi kegiatan.
– Melaksanakan pemeriksaan akhir pekerjaan sebelum serah terima.
– Memberikan rekomendasi perbaikan apabila ditemukan kekurangan pekerjaan.
– Mengawasi penerapan standar keselamatan konstruksi.
– Memastikan bangunan hasil revitalisasi aman digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Dengan demikian, keberadaan konsultan dalam program revitalisasi sekolah berfungsi sebagai tenaga pendamping teknis dan pengawas pekerjaan, sementara pelaksanaan kegiatan tetap menjadi tanggung jawab sekolah melalui Tim P2SP sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Reza Fahlevi















