Dberita.ID | Langkat – Tokoh masyarakat Langkat, Khairizal Zainuddin, S.Sos., menduga terdapat campur tangan oknum dinas dalam penunjukan konsultan pada Program Revitalisasi Sekolah Terdampak Banjir yang didanai melalui APBN Tahun 2026. Selain itu, ia juga menyoroti isu yang berkembang terkait dugaan adanya penyisihan fee untuk pihak tertentu.
Dugaan tersebut disampaikannya di Tanjung Pura, Senin (6/7/2026), setelah menerima berbagai keluhan dari masyarakat maupun sejumlah konsultan yang mengaku tidak mendapatkan kesempatan terlibat dalam program revitalisasi sekolah, khususnya di tingkat Sekolah Dasar (SD).
Menanggapi isu tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Pembelajaran (P dan P) Kabupaten Langkat, Ilhamsyah Bangun, membantah adanya praktik pembagian fee dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah yang didanai pemerintah.
Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya informasi di masyarakat terkait dugaan keterlibatan dinas dalam penunjukan konsultan pada proyek revitalisasi sekolah terdampak banjir. Bahkan, muncul isu yang menyebut adanya fee sebesar 10 persen yang diduga mengalir ke pihak dinas.
“Kami tegaskan bahwa Dinas Pendidikan dan Pembelajaran Kabupaten Langkat tidak menyediakan maupun menunjuk konsultan khusus dari dinas untuk mendampingi sekolah dalam program revitalisasi. Tidak benar jika ada anggapan bahwa dinas menerima fee sebesar 10 persen dari kegiatan tersebut. Sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mencari konsultan sendiri,” ujar Ilhamsyah Bangun, Kamis (25/6/2026).
Menurut Ilhamsyah, program revitalisasi sekolah dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Dalam pelaksanaannya, sekolah diberikan keleluasaan untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak yang dianggap mampu membantu kelancaran kegiatan tanpa ada kewajiban menggunakan konsultan tertentu yang dikaitkan dengan dinas.
“Kami tidak pernah mengarahkan, memaksa, ataupun mengharuskan sekolah menggunakan konsultan tertentu. Jika ada pihak yang mengatasnamakan dinas untuk kepentingan tersebut, kami meminta agar segera dilaporkan,” tegasnya.
Meski demikian, Ilhamsyah mengakui bahwa pihaknya pernah mempertemukan sejumlah konsultan dengan sekolah penerima program revitalisasi. Langkah itu dilakukan karena beberapa sekolah mengaku kesulitan mencari tenaga konsultan yang memenuhi persyaratan.
“Saat pertemuan itu, kami hanya memfasilitasi agar sekolah memiliki pilihan. Sekolah bebas menentukan konsultan yang dianggap sesuai dan memenuhi persyaratan. Bahkan lebih baik apabila sekolah dapat mencari konsultan sendiri,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Kabupaten Langkat, Muhammad Fajar Kurniawan, menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, satu konsultan hanya dapat menangani maksimal lima sekolah.
Menanggapi isu dugaan adanya kerja sama atau kongkalikong antara konsultan dan pihak dinas dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah, Fajar juga membantah tuduhan tersebut.
“Tidak ada kerja sama seperti yang dituduhkan itu,” katanya.
Terkait pelaksanaan program revitalisasi yang dilakukan melalui mekanisme swakelola dengan pembentukan Tim Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Ilhamsyah menegaskan bahwa pekerjaan tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada pihak ketiga.
Menurutnya, Tim P2SP yang terdiri dari unsur sekolah dan komite sekolah harus tetap berperan aktif, terutama dalam proses pengadaan dan pembelanjaan material bangunan.
“Tim P2SP yang harus melakukan pembelian material. Seluruh kebutuhan material bangunan dibelanjakan oleh tim tersebut. Namun untuk pekerjaan tukang atau tenaga teknis, sekolah diperbolehkan menggunakan sistem borongan kepada pihak yang memiliki keahlian,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diberikan karena kepala sekolah maupun anggota P2SP pada umumnya tidak memiliki kompetensi teknis di bidang konstruksi.
“Kepala sekolah dan Tim P2SP tentu tidak memahami seluruh pekerjaan teknis bangunan. Karena itu pekerjaan tukang boleh diborongkan, tetapi pengadaan material tetap harus dilakukan oleh Tim P2SP,” tambahnya.
Ilhamsyah juga mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan pelaksanaan revitalisasi sekolah yang tidak sesuai dengan mekanisme swakelola sebagaimana diatur dalam ketentuan program.
“Jika ada sekolah yang tidak melaksanakan kegiatan melalui mekanisme swakelola dan Tim P2SP, silakan laporkan kepada kami,” katanya.
Selain itu, Ilhamsyah mengungkapkan bahwa sebagian proyek revitalisasi sekolah terdampak banjir dilaksanakan oleh TNI melalui program kerja sama antara Kementerian Pendidikan dan TNI. Salah satu proyek tersebut berada di Kecamatan Padang Tualang.
Sebagai informasi, di Kecamatan Tanjung Pura terdapat 42 Sekolah Dasar (SD) yang menerima Program Revitalisasi Sekolah Terdampak Banjir APBN Tahun 2026. Selain itu, program serupa juga diterima oleh sejumlah sekolah tingkat SMP, SMA, dan SMK di Kabupaten Langkat.
Editor: Reza Fahlevi















