Dberita.ID, Jakarta — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), H. Indra Utama, M.PWK, menyampaikan bahwa Dana Desa (DD) akan mengalami peningkatan seiring dengan penerapan UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa. Penambahan dana ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi desa-desa di Indonesia, namun di sisi lain, juga akan meningkatkan beban kerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi penggunaan dana tersebut.
Indra Utama menekankan kepada Pemerintah, perlunya peraturan yang lebih jelas dan tegas terkait kinerja pengawasan BPD. Menurutnya, BPD memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa Dana Desa digunakan secara efektif dan transparan. Untuk itu, diperlukan peningkatan kapasitas BPD melalui program Bimbingan Teknis (Bimtek) dan pelatihan lainnya agar mereka dapat menjalankan tugas pengawasan dengan lebih baik.
“BPD membutuhkan peningkatan kapasitas seperti Bimbingan Teknis atau Bimtek,” ujar Indra di Kantor Sekretariatnya di Jalan Komplek Gudang Peluru Blok B1 No. 24A Tebet, Jakarta Selatan, seusai kegiatan BIMTEKNAS ke-IV bagi ABPEDNAS dan BPD, di Golden Boutique Hotel Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (27/7/2024).
Indra menambahkan, pelatihan ini dianggap penting agar anggota BPD memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
Pemerintah diharapkan dapat segera menindaklanjuti dengan mengeluarkan aturan-aturan yang lebih spesifik dan memberikan dukungan yang diperlukan bagi BPD. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa peningkatan Dana Desa benar-benar membawa manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dana yang tidak diinginkan.
Di tempat yang sama, Ketua DPC ABPEDNAS Langkat, Irwanto, dalam kunjungan kerja ke Kantor Sekretariat DPP ABPEDNAS mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan DPP ABPEDNAS Pusat yang telah melaksanakan BIMTEKNAS setiap tahun. Ia juga berharap agar anggota BPD di daerah dapat mengikuti program kerja DPP ABPEDNAS Pusat, khususnya untuk BPD Kabupaten Langkat. Hal itu bertujuan agar anggota BPD dapat berperan dalam pembangunan di desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. (Red)
Editor: Reza Fahlevi