Dberita.ID, Langkat – Polsek Pangkalan Susu-Polres Langkat, masih menahan pelaku inisial MG, terkait kasus tindak penganiyaan, dengan barang bukti sebilah parang, Kamis (12/10/2023) sekira pukul 10.30 WIB. MG merupakan warga Dusun III, Desa Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumut.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, S.I.K, S.H, M.H, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto menerangkan, bahwa pelaku sudah diamankan dan kasusnya sedang dalam proses hukum.
Kronoligis kejadiannya, sebut AKP Yudianto, yaitu berawal pada Senin 02 Oktober 2023, sekira pukul 14.00 wib, dimana pelapor atas nama Bona Sinambela bersama istrinya Hotmaida Br Lbn Toruan dan bersama dengan 4 orang anaknya sedang di ruang tamu rumahnya. Lalu saat itu pelapor mendengar seseorang datang kerumahnya, dikarena ada suara lemparan besi fiber di depan rumah pelapor.
Setelah pelapor melihat ke pintu rumahnya, ternyata pelaku inisial MG sudah berada di depan pintu dan langsung masuk kedalam rumahnya dengan memegang parang di tangan kanannya. Selanjutnya kemudian pelaku mendatangi pelapor sambil mengatakan “Kenapa kau bilang Fiber ini punya kau, ku matikanlah kau sekarang” sambil membacokkan parang yang berada di tangan kanannya ke arah leher pelapor.
Selanjutnya pelapor langsung melakukan perlawanan dengan menangkap dan memegang parang yang dibacokan terlapor, sehingga pelapor dan terlapor saling tarik menarik parang tersebut. Kemudian saat itu juga, istri pelapor ikut memegang parang agar terlepas dari pegangan terlapor, sehingga sampai keluar rumah tetap tarik menarik parang.
Pada saat bersamaan, saksi Ramli Simanjuntak dan saksi Romsa Br Sihombing melerainya, sehingga terlapor melepas parang yang di pegangnya, dan akibat hal tersebut tangan pelapor mengalami luka.
Setelah itu pelapor dibawa berobat ke bidan desa hingga mendapat 12 luka jahitan. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Susu guna proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting, S.H, setelah menerima pengaduan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Suprianto, S.H, beserta tim Opsnal segera melakukan penyelidikan. Selanjutnya, dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa pelaku M.G alias M berada di rumahnya, di Dusun III, Desa Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu.
Dan pada hari Kamis itu (12 Oktober 2023) sekira pukul 22.30 WIB, Kanit Reskrim dan tim Opsnal segera menuju lokasi yang dimaksud. Sekira pukul 01.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu berhasil mengamankan pelaku.
Saat diinterogasi petugas, Ianya mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pangkalan Susu guna proses hukum lebih lanjut, bebernya Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto. (Red)
Editor: Reza Fahlevi