Dberita.ID, Kab Solok – Plh Ketua KPU Kabupaten Solok, Sio, memimpin rapat koordinasi pembahasan pengesahkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan lokasi kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, betempat di Aula KPU Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Senin (9/10/2023).
Rapat tersebut dikuti pihak Bawaslu Kabupaten Solok, Kepala Satpol PP dan Damkar Kab Solok Elafki, S.Pd, MM, Kepala Dinas Perhubungan Kab. Solok Muhammad Djoni, Kepala Diskominfo diwakili Sekretaris, Marcos Sophan, S.Pt, M.Si. Hadir juga Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Novialdi Putra. Selanjutnya Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Desva Wandi, dan perwakilan OPD terkait.
Plh Ketua KPU Kab Solok, Sio dalam paparannya mengatakan, sebelumnya pada tanggal 4 Oktober kemarin, kita diminta oleh KPU Provinsi Sumatera Barat untuk meng SK kan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye dan lokasi kampanye dalam Pemilu Tahun 2024.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 5-6 Oktober, kita lakukan pertemuan bersama 14 ketua PPK se-Kabupaten dan 74 ketua PPS di Kabupaten Solok. Dalam pertemuan itu, kita telah melakukan pemetaan dengan berpedoman pada data SK Pemilu Tahun 2019.
Dari hasil pemetaan yang kita lakukan, sengaja pada hari ini kita melakukan rapat koordinasi, yang bertujuan untuk mengesahkan lokasi pemasangan APK dan lokasi kampanye dalam Pemilu Tahun 2024 mendatang, ujarnya.
Dalam rapat tersebut, ungkap Sio, telah disepakati bersama bahwa terdapat sebanyak ±407 titik pemasangan APK dan ±54 titik lokasi kampanye.
Diwaktu yang sama, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Novialdi Putra, turut menyampaikan, jika ada bakal calon yang ingin melaksanakan kampanye atau memasang APK diluar titik yang telah ditentukan, maka hal itu boleh dilakukan, jika masih sesuai dengan Peraturan KPU, Peraturan Daerah dan seluruh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, namun sebelum itu, harus memberikan laporan dan meminta izin kepada Pihak KPU terlebih dahulu, sebutnya.
Alat Peraga Kampanye dan bahan kampanye itu harus sesuai dengan Peraturan KPU, dan dilarang pemasangannya pada beberapa tempat umum, seperti tempat ibadah, rumah sakit, atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, yang meliputi gedung dan/atau halaman sekolah, dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah. Begitu juga dengan jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana prasarana publik, serta taman dan pepohonan. Bagi tempat/gedung juga meliputi halaman, pagar dan tembok.
Untuk jadwal pemasangan APK dan pelaksanaan kampanye, itu dimulai pada tanggal 28 November 2023 s/d 10 Februari 2024 mendatang, bebernya. (Vit)
Editor: Reza Fahlevi