Dberita.ID, Langkat – Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Brandan berhasil mengungkap 2 pelaku kasus dalam tindakan pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalinsum Medan-Banda Aceh, di Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumut, Selasa (12/9/2023) sekira pukul 05.00 WIB.
Dua tersangka tersebut yakni berinisial MR (36) dan inisial (42) warga Jalan Imam Bonjol Gang Amal, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, S.I.K, S.H, M.H, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto mengatakan, kronologis kejadian berawal pada Rabu 12 September 2023, sekira Pukul 05.00 WIB. Dimana pelapor mengendarai sepeda motor dengan membawa udang sebanyak 60 Kg melintas di Jalinsum Medan-Banda Aceh, Desa securai Utara, Kecamatan Babalan, Langkat.
Pada saat itu, pelapor dikejar lalu diberhentikan oleh kedua pelaku yang berboncengan mengendarai sepeda motor matic warna putih. Setelah pelapor berhenti, lalu kedua pelaku mengatakan kepada pelapor ada informasi orang membawa along-along berisi narkoba, selanjutnya kedua pelaku mengambil barang milik pelapor berupa satu unit handphone Nokia warna hitam dengan nomor sim card: 082370388849, kemudian 10 Kg udang dan uang tunai sebesar Rp70.000,- Kemudian kedua pelaku pergi meninggalkan pelapora tas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan, dan selanjutnya membuat pengaduan di Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum.
Penangkapan
Selanjutnya pada Selasa 12 September 2023 sekira pukul 05.00 WIB, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing, SH, MH, mendengar adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalinsum Medan-Banda Aceh, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, Langkat.
Selanjutnya Kapolsek Pangkalan Brandan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Tomi Elvisa Ginting, SH, untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut. Dan selanjutnya Kanit Reskrim dan anggota opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku pencurian sedang berada di Jl Imam Bonjol, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.
Kemudian Kanit Reskrim serta anggota opsnal langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan benar pelaku inisial M.R dan I.S berada dilokasi tersebut, tepatnya di warnet sambil bermain slot di Gang Armenia, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Langkat dan akhir nya tersangka dan barang bukti berhasil diamankan. Setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan dan anggota Reskrim membawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan beserta barang bukti untuk proses hukum selanjutnya, bebernya AKP Yudianto. (Red)
Editor: Reza Fahlevi