
Tersangka Dogol dan barang bukti yang diamankan Polsek Pangkalan Brandan. (Red-Dberita.ID)
Dberita.ID, Langkat – Polsek Pangkalan Brandan berhasil mengungkap pelaku Curanmor di Dusun II Palu Tabuhan, Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumut, Selasa (06/06/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Pelaku Curanmor atas nama inisial MAA alias Dogol (19) warga Jalan Pelita Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat. Dalam peristiwa itu, pelaku berhasil membawa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan Nopol BK 3489 LL dengan Nomor rangka: MH330C0029J453399, Nomor mesin: 30C-453356.
Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Chandra Sihombing, S.H, M.H, kepada dberita.id, Rabu (07/06/2023) mengatakan, kronologis kejadian berawal pada Senin 05 Juni 2023, Pukul 05.00 WIB, dimana saat itu korban mau ke dapur rumahnya untuk mengambil air wudhu sholat. Disaat hendak menuju dapur, korban melewati pintu garasi sepeda motornya.
Disaan itu juga, korban membuka pintu garasi sepeda motor, lalu terkejut melihat sepeda motor Yamaha Jupiter Z miliknya, yang sebelumnya terparkir di garasi sudah tidak ada lagi atau hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000, dan Ia merasa keberatan, lalu membuat laporan pengaduan ke Polsek Pangkalan Brandan, guna proses hukum selanjutnya.
Kronologis penangkapan tersangka, sebut AKP Bram Chandra, yakni pada Selasa 06 Juni 2023, sekira pukul 17.00 WIB. Pada hari itu, pihaknya mendapat info keberadaan tersangka, dan pihaknya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Sihar M.T Sihotang, S.H, bersama Tim personil untuk langsung kelapangan, yakni ke Dusun II Palu Tabuhan, Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat, Langkat.
Setibanya lokasi, tim melihat pelaku pencurian tersebut sedang berada di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat. Selanjutnya Kanit Reskrim serta anggota opsnal langsung menuju ke sana, dan benar melihat tersangka Dogol sedang mengendarai sepeda motor hasil pencuriannya.
Selanjutnya kemudian Kanit Reskrim dan team opsanal melakukan pengejaran, dan akhirnya tersangka dan barang bukti berhasil diamankan. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, dan seketika itu pula Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan dan anggota Reskrim membawa tersangka ke Mapolsek Pangkalan Brandan, beserta barang bukti, untuk proses hukum selanjutnya, sebut Kapolsek Pangkalan Brandan.
Selain tersangka yang diamankan, turut diamankan juga barang berupa, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan Nopol BK 3489 dan 1 buah gunting warna hijau. (Red)
Editor: Reza Fahlevi