
Dberita.ID, Aceh Tamiang – Polres Aceh Tamiang meringkus inisiak SH (27) Warga Dusun V Kelapa Enam, Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumut. Ia ditangkap atas dugaan mengangkut 2 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi.
“Pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis Bio Solar bersubsidi dengan cara mengangkut BBM jenis Bio Solar bersubsidi tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah,” ujar Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP M.Isral, S.I.K, M.H, Sabtu (18/3/23).
Menurutnya, pelaku ditangkap pada Selasa 14 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti, diantaranya 1 unit mobil Pick Up merk Daihatsu Grand Max warna hitam, dengan Nopol BK 1028 ZU, kemudian 1 unit pompa air satu phase, satu potong selang berdiameter 1 inci dengan panjang 2,5 meter.
Serta 2000 liter atau 2 ton BBM jenis Bio Solar yang dimuat dalam dua buah tangki fiber kapasitas masing-masing 1000 liter.
“Pelaku mengaku BBM tersebut dibeli dari SPBU di Pangkalan Susu, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara,” kata Kasat.
Selanjutnya, akan dijual ke sebuah gudang alat berat yang berada di Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, tambahnya.
“Tidak dapat memperlihatkan dokumen apapun, pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya. (rn)
Editor: Reza Fahlevi