Dberita.ID | Lamongan – Polres Lamongan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan seorang pria yang meninggal dunia di teras rumah kos di Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Korban diketahui berinisial AY (41), warga Desa Bluri, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Tikung yang dipimpin langsung Kapolsek Tikung IPTU Fahrurozi bersama anggota Pamapta dan Tim INAFIS Satreskrim Polres Lamongan segera mendatangi lokasi. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan area, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Benar, pada Selasa sekitar pukul 12.00 WIB, Polres Lamongan menerima laporan dari masyarakat terkait ditemukannya seorang laki-laki berinisial AY (41), warga Desa Bluri, Kecamatan Solokuro, yang meninggal dunia di teras rumah kosnya di Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah proses olah TKP selesai, petugas bersama warga mengevakuasi jenazah ke RSUD Dr. Soegiri Lamongan untuk dilakukan pemeriksaan medis berupa Visum et Repertum.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak keluarga, keluarga almarhum menolak dilakukan autopsi dan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah. Pihak keluarga juga menyampaikan bahwa almarhum memiliki riwayat penyakit asma,” tambahnya.
Selanjutnya, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan kejadian serupa atau situasi lain yang memerlukan penanganan kepolisian.
Langkah tersebut penting agar petugas dapat memberikan respons cepat dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Penulis: Iswanto
Editor: Reza Fahlevi















