Dberita.ID | Langkat – Isu mengenai pengadaan mobiler pada Program Revitalisasi Sekolah Dampak Banjir Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari APBN mulai menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, muncul dugaan bahwa pengadaan mobiler, khususnya untuk Sekolah Dasar (SD), tidak dilakukan oleh masing-masing sekolah, melainkan ditangani oleh pihak Dinas Pendidikan dan Pengajaran (P dan P) Kabupaten Langkat. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan pengadaan yang sebenarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas P dan P Kabupaten Langkat, Ilhamsyah Bangun, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas), Muhammad Fajar Kurniawan dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Fajar membantah adanya keterlibatan Dinas P dan P dalam pengadaan mobiler. Menurutnya, seluruh pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah, termasuk pengadaan mobiler, telah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis (juknis) dan tanpa intervensi dari pihak dinas.
“Tidak ada bang, karena semua dari SIPLah. Sesuai rapat yang sudah kita laksanakan tidak ada intervensi. Apabila ada yang membawa nama dinas, segera hubungi kami,” tulis Fajar melalui pesan WhatsApp, pada Senin (6/7/2026) kemarin.
Di sisi lain, Tokoh Pemuda Langkat, Kharizal, S.Sos., Kamis (23/7/2026) meminta agar pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah Dampak Banjir mendapat pengawasan dari seluruh pihak, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH). Menurutnya, pengawasan penting dilakukan agar seluruh tahapan pekerjaan benar-benar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas, terutama mengenai siapa yang sebenarnya melaksanakan pekerjaan revitalisasi di lapangan. Apakah pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Tim P2SP sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis, melibatkan konsultan, pihak ketiga, atau justru dikerjakan oleh pihak lain.
Selain itu, Kharizal mengaku menerima informasi dari sejumlah sumber yang menyebutkan bahwa pengadaan mobiler tidak dilakukan oleh pihak sekolah.
“Kami memperoleh informasi bahwa mobiler tidak dikerjakan oleh sekolah, diduga melainkan ditangani pihak dinas. Bahkan ada dugaan sejumlah kepala sekolah menyampaikan bahwa pengadaan mobiler ditangani oleh Dinas P dan P Kabupaten Langkat. Informasi ini tentu perlu diklarifikasi dan dibuktikan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti yang menguatkan dugaan tersebut. Dinas P dan P Kabupaten Langkat telah membantah adanya intervensi maupun keterlibatan dalam pengadaan mobiler dan menegaskan bahwa proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme SIPLah sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
Awak media masih berupaya menghimpun informasi dari pihak sekolah serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai mekanisme pelaksanaan pengadaan mobiler dalam Program Revitalisasi Sekolah Dampak Banjir Tahun 2026.
Editor: Reza Fahlevi















