Dberita.ID | Langkat — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Langkat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DP (33) beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 83,50 gram.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Ps. Kasi Humas Polres Langkat IPTU M.R. Siregar mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Suka Mulia, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
“Pelaku diamankan saat berada di depan sebuah rumah kosong dengan mengendarai sepeda motor. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar IPTU M.R. Siregar, Senin (6/7/2026).
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 83,50 gram, satu plastik asoi warna kuning, satu potong plastik asoi warna hitam, satu lembar kertas nasi warna cokelat, satu lembar tisu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang digunakan pelaku.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Langkat untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Langkat. Peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” tutup IPTU M.R. Siregar.
Editor: Reza Fahlevi















