• REDAKSI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
Dberita.id
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • TRENDING
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • TRENDING
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Dberita.id
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Menkum Tegaskan Paulus Tannos Masih Berkewarganegaraan Indonesia

Reza Fahlevi by Reza Fahlevi
29 Januari 2025
in HUKUM & KRIMINAL, NASIONAL, TRENDING
0
Menkum Tegaskan Paulus Tannos Masih Berkewarganegaraan Indonesia

Menkum Supratman ketika memberikan keterangan pers di gedung Kementerian Hukum. (Ril-Dberita.id)

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dberita.ID, Jakarta — Menteri Hukum (Mentri Hukum) Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masih berkewarganegaraan Indonesia. Supratman menjelaskan bahwa Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga Paulus Tannos tidak serta merta mendapatkan kewarganegaraan lain sekalipun memiliki paspor di negara tersebut.

“Indonesia punya Undang-undang tentang kewarganegaraan. Prinsipnya Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal. Yang bersangkutan saat ini memiliki paspor negara sahabat, namun untuk melepas kewarganegaraan Indonesia tidak berlaku otomatis,” ujar Supratman ketika memberikan keterangan pers di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Rabu (29/01/2025).

Supratman mengatakan buronan KPK ini telah dua kali mengajukan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Tetapi prosesnya belum selesai, karena sampai saat ini Paulus Tannos belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Sehingga status kewarganegaraannya masih sebagai warga negara Indonesia.

“Status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos masih berstatus sebagai warga negara Indonesia. Sampai dengan 2018 yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po dan dua kali melakukan perubahan,” katanya.

Hingga hari ini, tutur Supratman, Kemenkum terus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri untuk mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos.

Ia menyebut batas waktu pemerintah Indonesia untuk mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen ke otoritas Singapura adalah selama 45 hari yang akan berakhir pada 3 Maret 2025 nanti. Meski demikian, ia yakin pemerintah Indonesia dapat memenuhi persyaratan dokumen dalam waktu yang lebih cepat.

“Empat puluh lima hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret 2025,” ujar Supratman.

Kasus Paulus Tannos sendiri merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.

“Kita harus menghargai aturan-aturan hukum, mekanisme yang berlaku di negara lain termasuk Singapura. Saya yakin dan percaya sebagai negara tetangga yang sangat bersahabat, dengan menghargai perjanjian ekstradisi yang telah ditandatangani dan kita ratifikasi bersama, akan memudahkan penanganan kasus ini,” tutur Supratman.

Untuk diketahui, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po adalah buron KPK dalam kasus proyek E-KTP. Paulus Tannos telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu. Selanjutnya, Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga anti korupsi Singapura. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut. Lalu, pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Paulus Tannos.

Editor: Reza Fahlevi
Sumber: Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama

 

Dibaca 723
Tags: #JAKARTAMasih Berkewarganegaraan IndonesiaMenkum TegaskanPaulus Tannos
Previous Post

Gerak Cepat, Tim Badan Pengelola TCUGGp Gelar Rapat Perdana di Medan

Next Post

Tiga Anggota DPRD Langkat Gelar Reses di Tanjung Pura

Reza Fahlevi

Reza Fahlevi

Next Post
Tiga Anggota DPRD Langkat Gelar Reses di Tanjung Pura

Tiga Anggota DPRD Langkat Gelar Reses di Tanjung Pura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seorang Wanita Nyaris Terluka Kenak Bacok di Tanjung Pura, Ini Penyebabnya? 

Seorang Wanita Nyaris Terluka Kenak Bacok di Tanjung Pura, Ini Penyebabnya? 

9 Desember 2023
Pj Bupati Langkat Akan Teken SK Guru PPPK Jika Ada Perintah

Pj Bupati Langkat Akan Teken SK Guru PPPK Jika Ada Perintah

15 Juli 2024
Tim Gegana Polda Sumut Selidiki Temuan Puluhan Diduga Bom di Areal Kebun PT LNK Hinai-Langkat

Tim Gegana Polda Sumut Selidiki Temuan Puluhan Diduga Bom di Areal Kebun PT LNK Hinai-Langkat

26 Juni 2025
Arogansi Mengatasnamakan Ormas Berujung Teror dan Pembacokan Warga Desa Pematang Tengah

Arogansi Mengatasnamakan Ormas Berujung Teror dan Pembacokan Warga Desa Pematang Tengah

17 Desember 2025
Mendag Zulkifli Hasan Dukung Pembangunan Pasar di Langkat

Mendag Zulkifli Hasan Dukung Pembangunan Pasar di Langkat

0
Warga Temukan Mayat Mengapung di Sungai

Warga Temukan Mayat Mengapung di Sungai

0
Djohar Arifin Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Binjai

Djohar Arifin Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Binjai

0
Afandin Terima Audiensi MPHD USAID, ISORI dan Karang Taruna Langkat

Afandin Terima Audiensi MPHD USAID, ISORI dan Karang Taruna Langkat

0
EMP Gebang Gelar Khitanan Massal di Tanjung Pura

EMP Gebang Gelar Khitanan Massal di Tanjung Pura

30 Desember 2025
Presiden Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana

Presiden Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana

28 Desember 2025
KRI Semarang-594 TNI AL Debarkasi Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Terdampak Bencana Banjir

KRI Semarang-594 TNI AL Debarkasi Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Terdampak Bencana Banjir

28 Desember 2025
Harapan Baru Olahraga Masyarakat Sumut, Gubsu Bobby Nasution Tuntaskan Pembiayaan FORNAS VIII 2025

Harapan Baru Olahraga Masyarakat Sumut, Gubsu Bobby Nasution Tuntaskan Pembiayaan FORNAS VIII 2025

28 Desember 2025

Recent News

EMP Gebang Gelar Khitanan Massal di Tanjung Pura

EMP Gebang Gelar Khitanan Massal di Tanjung Pura

30 Desember 2025
Presiden Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana

Presiden Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana

28 Desember 2025
KRI Semarang-594 TNI AL Debarkasi Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Terdampak Bencana Banjir

KRI Semarang-594 TNI AL Debarkasi Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Terdampak Bencana Banjir

28 Desember 2025
Harapan Baru Olahraga Masyarakat Sumut, Gubsu Bobby Nasution Tuntaskan Pembiayaan FORNAS VIII 2025

Harapan Baru Olahraga Masyarakat Sumut, Gubsu Bobby Nasution Tuntaskan Pembiayaan FORNAS VIII 2025

28 Desember 2025

Browse by Category

  • ADVERTORIAL
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • DESA
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • Mobile
  • NASIONAL
  • News
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Teknologi
  • TRENDING

Recent News

EMP Gebang Gelar Khitanan Massal di Tanjung Pura

EMP Gebang Gelar Khitanan Massal di Tanjung Pura

30 Desember 2025
Presiden Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana

Presiden Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana

28 Desember 2025
  • REDAKSI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

Hak Cipta Dberita.id © 2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • TRENDING
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK

Hak Cipta Dberita.id © 2024