Dberita.ID. Langkat – Tim Opsnal Unit I Sat Narkoba Polres Langkat berhasil menangkap seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB.
Tersangka berinisial SA (29), warga Jalan Cinta Rakyat, Kelurahan Palu Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Syahputra, S.H, M.H, dalam keterangannya pada Rabu (8/1/2025).
Barang bukti yang diamankan: diantaranya, satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 95,66 gram. Satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BK 3340 PBP. Dan satu kotak yang dibalut dengan lakban cokelat.
# Kronologi Penangkapan
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Karantina, Kelurahan Pekan Tanjung Pura. Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Unit I Sat Narkoba Polres Langkat melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi kejadian sekitar pukul 16.30 WIB.
Sesampainya di lokasi, tim melihat seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan sedang mengendarai sepeda motor. Saat akan diamankan, tersangka mencoba membuang sebuah kotak yang dibalut lakban cokelat menggunakan tangan kanannya. Setelah diperiksa, kotak tersebut berisi satu bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Langkat berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu proses penegakan hukum.
Editor: Reza Fahlevi