Dberita.ID | Langkat — Sekelompok Warga Banjaran Hinai Kiri memasang plank di areal Perkebunan PT Buana Estate Cinta Raja, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Pemasangan plank tersebut disebut dilakukan atas perintah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawasan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) melalui ketua Tim Investigasi/Kuasa hukumnya, Afandi, SH.
Informasi dirangkum awak media, dalam plank yang dipasang tertulis: “Areal ini dalam pengawasan Lembaga Pengawasan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor)”, disertai mencatut barcode serta logo Mahkamah Agung. Plank tersebut juga mencantumkan dasar klaim berupa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1598 K/Pdt/2025.
Namun, pihak PT Buana Estate Cinta Raja menolak tindakan tersebut dan melarang pemasangan plank di wilayah perkebunan mereka. Meski demikian, kelompok warga tetap memasang sebanyak dua plank di lokasi tersebut.
Pihak perusahaan menyatakan bahwa sengketa lahan tersebut sebelumnya pernah diajukan oleh kelompok tani bajaran melalui jalur hukum. Namun, gugatan tersebut telah ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sempat terjadi ketegangan antara kedua belah pihak, yakni Kelompok Tani “Ingin Maju” Banjaran bersama Ketua Tim Investigasi/Kuasa hukumnya Afpandi, SH, dengan pihak PT Buana Estate Cinta Raja yang diwakili oleh Humas Irwanto, Kepala Pengamanan (Papam) Kebun Muliono, serta staf ahli kebun Lubis, SH.
Sejumlah personel Kepolisian Sektor Secanggang turut hadir di lokasi untuk mengamankan situasi, bersama awak media yang meliput kejadian tersebut.
Irwanto selaku perwakilan perusahaan meminta agar kelompok tani menempuh jalur hukum yang berlaku dan tidak melakukan tindakan sepihak di lapangan.
Ia juga menegaskan bahwa areal Perkebunan PT Buana Estate Cinta Raja memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) yang masih berlaku.
Meskipun sempat terjadi perdebatan, situasi di lokasi tetap dalam kondisi aman dan kondusif.
Editor: Reza Fahlevi















