Dberita.ID | Langkat — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Langkat berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (42), wiraswasta, warga Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis ganja.
Tersangka ditangkap di Gang Family, Lingkungan III Sei Belengking, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kamis (7/5/2026).
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H kepada awak media, Jumat (8/5/2026), mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” ujar AKP Amrizal.
Ia menjelaskan, pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas melihat tersangka berada di dalam rumahnya. Tim yang didampingi Kepala Lingkungan III setempat kemudian melakukan penangkapan dengan menggedor pintu rumah tersangka.
Saat pintu dibuka, petugas langsung mengamankan AS dan melakukan penggeledahan di dalam rumah.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 amplop/bungkus besar dan 1 amplop/bungkus kecil kertas nasi warna cokelat yang diduga berisi narkotika jenis ganja di lemari makan yang berada di dapur rumah tersangka.
Petugas kemudian kembali menemukan barang bukti lainnya di ruang tamu berupa 1 kotak charger handphone merek Express Power yang diletakkan di atas lemari televisi. Di dalam kotak tersebut juga ditemukan ganja.
Tidak berhenti di situ, petugas turut menggeledah kamar tersangka dan menemukan 33 amplop kecil kertas warna cokelat berisi diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di balik lemari pakaian, tepatnya di bawah lantai kamar.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 bal kertas warna cokelat yang telah dipotong kecil-kecil, 1 gunting, 1 bungkus kertas tiktak kecil warna putih, 1 kotak kecil anak hekter, 1 hekter kecil, serta 1 plastik asoy warna putih yang ditemukan di bawah tempat tidur.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Langkat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Reza Fahlevi














