Dberita.ID | Langkat — Dana tunjangan atau honor bulan April 2026 bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah desa di Kabupaten Langkat hingga pertengahan Mei 2026 dikabarkan belum juga dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten Langkat.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan sekaligus keresahan di kalangan anggota BPD yang berharap hak mereka segera dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah seorang anggota BPD di Kecamatan Tanjung Pura, Sumarno, Senin (11/5/2026), mengatakan meskipun nilai tunjangan yang diterima tidak terlalu besar, dana tersebut sangat membantu kebutuhan ekonomi sehari-hari.
“Memang nilainya tidak besar. Ada anggota BPD yang menerima tunjangan sekitar Rp350 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Namun itu merupakan hak kami sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengaku heran karena hingga saat ini tunjangan untuk bulan April 2026 belum juga dicairkan. Menurutnya, keterlambatan pembayaran honor tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Langkat.
“Kami berharap Bupati Langkat dapat mengambil langkah dan mencari tahu apa penyebab dana tunjangan BPD ini belum dicairkan,” katanya.
Sumarno juga berharap pemerintah segera memberikan kejelasan terkait keterlambatan pencairan dana tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan anggota BPD.
“Walaupun jumlahnya tidak besar, dana itu sangat berarti bagi kami, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit saat ini,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua DPC Asosiasi Badan Permusyaratan Desa (ABPEDNAS) Langkat, Irwanto, menambahkan bahwa pembayaran tunjangan BPD di Kabupaten Langkat hingga kini masih belum seragam, baik dari sisi besaran maupun mekanisme penyalurannya.
Ia juga menyesalkan masih adanya anggota BPD yang hanya menerima tunjangan sebesar Rp250 ribu per bulan. Menurutnya, kesejahteraan anggota BPD perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Langkat, termasuk terkait pemberian dana purna bakti bagi anggota BPD yang akan mengakhiri masa jabatan pada tahun ini.
“Setidaknya perlu ada aturan daerah, baik melalui Perda maupun Perbup, yang mengatur dana purna bakti atau purna tugas bagi anggota BPD. Sebab, sejauh yang kami ketahui, dana purna bakti saat ini hanya diperbolehkan bersumber dari PAD desa, padahal dalam aturan disebutkan anggota BPD yang berakhir masa jabatannya berhak menerima satu bulan gaji,” jelasnya.
Irwanto juga mendorong agar dilakukan revisi terhadap Peraturan Bupati Langkat Nomor 22 Tahun 2020 tentang tunjangan BPD. Menurutnya, penggunaan kata “maksimal” dalam aturan tersebut sebaiknya diperjelas dengan penetapan nominal yang tegas untuk masing-masing jabatan, mulai dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris hingga anggota BPD.
Editor: Reza Fahlevi














