• REDAKSI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
Dberita.id
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • TRENDING
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • TRENDING
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Dberita.id
No Result
View All Result
Home DAERAH

Bangunan Diduga Ilegal di Pematang Tengah-Tanjung Pura Tidak Ditertibkan Satpol PP Langkat, Ada Apa?

Reza Fahlevi by Reza Fahlevi
17 Februari 2025
in DAERAH, HUKUM & KRIMINAL, INSFRATUKTUR, TRENDING
0
Bangunan Diduga Ilegal di Pematang Tengah-Tanjung Pura Tidak Ditertibkan Satpol PP Langkat, Ada Apa?

Bangunan berpagar diduga tanpa resplank izn mendirikan bangunan yang terletak di Jalan Patimura, Dusun Harapan Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat. (Red-Dberita.id)

0
SHARES
97
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dberita.ID, Langkat – Sebuah bangunan diduga ilegal dibangun di Dusun Harapan, Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Bangunan tersebut berupa rumah toko (ruko) bertingkat, dengan empat pintu serta dilingkup berpagar tembok gudang setinggi tiga meter. Namun, hingga kini, tidak ada tindakan dari pihak berwenang untuk menertibkannya.

Perlu diketahui sesuai aturan yang berlaku, sebelum mendirikan bangunan, pemilik atau pengusaha wajib mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah. Tanpa izin tersebut, pembangunan dapat melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta peraturan turunannya, termasuk Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur IMB/PBG di masing-masing wilayah.

Jika aturan ini ditegakkan dengan benar, bangunan tanpa izin dapat dikenakan sanksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UU No. 28 Tahun 2002. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara atau permanen pembangunan, hingga pembongkaran bangunan. Selain itu, Pasal 46 UU yang sama mengatur ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga 10% dari nilai bangunan. Jika bangunan tidak memenuhi standar teknis dan menyebabkan korban jiwa, sanksi pidana bisa mencapai 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Namun, keberadaan bangunan ini tetap menjadi tanda tanya besar. Salah satu warga setempat, Uli, yang ditemui di sekitar lokasi mengaku tidak mengetahui peruntukan bangunan tersebut.

“Saya kurang tahu bangunan itu untuk apa. Abang lihat sendiri saja. Apalagi soal izin, saya juga tidak tahu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pematang Tengah, Nazarudin, ketika dikonfirmasi pada Senin (17/2/2025), juga mengaku tidak mengetahui siapa pemilik bangunan tersebut.

“Kami belum tahu siapa pemiliknya, karena mereka belum pernah datang ke kantor desa. Apakah bangunan itu akan dijadikan gudang, pabrik, atau ruko, kami juga belum mendapat informasi,” ungkap Nazarudin.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa bangunan tersebut dikelilingi pagar tembok batako dengan dinding depan seng bertulisan besar “Dilarang Masuk, Pasal 551 KUHP.” Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ada oknum yang membekingi pembangunan tersebut tanpa izin resmi dari pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan dari pihak berwenang untuk menyelidiki dan menertibkan bangunan tersebut. Masyarakat pun mempertanyakan mengapa bangunan yang diduga ilegal ini tetap dibiarkan berdiri tanpa ada intervensi dari aparat terkait.

Editor: Reza Fahlevi

Dibaca 665
Tags: #LANGKATAda Apa?Bangunan Diduga IlegalBangunan Tanpa Izindi Pematang Tengah-Tanjung PuraTidak Ditertibkan Satpol PP Langkat
Previous Post

PT Buana Estate Bantu Normalisasi Drainase Sepanjang 1.837 Meter di Permukiman Warga Langkat

Next Post

744419901739819102

Reza Fahlevi

Reza Fahlevi

Next Post

744419901739819102

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seorang Wanita Nyaris Terluka Kenak Bacok di Tanjung Pura, Ini Penyebabnya? 

Seorang Wanita Nyaris Terluka Kenak Bacok di Tanjung Pura, Ini Penyebabnya? 

10 Desember 2023
Pj Bupati Langkat Akan Teken SK Guru PPPK Jika Ada Perintah

Pj Bupati Langkat Akan Teken SK Guru PPPK Jika Ada Perintah

15 Juli 2024
Tim Gegana Polda Sumut Selidiki Temuan Puluhan Diduga Bom di Areal Kebun PT LNK Hinai-Langkat

Tim Gegana Polda Sumut Selidiki Temuan Puluhan Diduga Bom di Areal Kebun PT LNK Hinai-Langkat

26 Juni 2025
Ditemukan Mayat di Sungai Tanjung Pura, Keluarga: Kematian Ini Tidak Wajar, dan Harus Diungkap Pelakunya

Ditemukan Mayat di Sungai Tanjung Pura, Keluarga: Kematian Ini Tidak Wajar, dan Harus Diungkap Pelakunya

12 Agustus 2023
Mendag Zulkifli Hasan Dukung Pembangunan Pasar di Langkat

Mendag Zulkifli Hasan Dukung Pembangunan Pasar di Langkat

0
Warga Temukan Mayat Mengapung di Sungai

Warga Temukan Mayat Mengapung di Sungai

0
Djohar Arifin Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Binjai

Djohar Arifin Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Binjai

0
Afandin Terima Audiensi MPHD USAID, ISORI dan Karang Taruna Langkat

Afandin Terima Audiensi MPHD USAID, ISORI dan Karang Taruna Langkat

0
Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

30 Juni 2025
Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

29 Juni 2025
Gelar Apel Akbar Jaga Desa, DPP ABPEDNAS Dukung Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi

Gelar Apel Akbar Jaga Desa, DPP ABPEDNAS Dukung Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi

28 Juni 2025
Pemusnahan Buah Mangga Ilegal Asal Thailand Digelar di Medan, Dandenpom I/5 Turut Hadir

Pemusnahan Buah Mangga Ilegal Asal Thailand Digelar di Medan, Dandenpom I/5 Turut Hadir

27 Juni 2025

Recent News

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

30 Juni 2025
Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

29 Juni 2025
Gelar Apel Akbar Jaga Desa, DPP ABPEDNAS Dukung Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi

Gelar Apel Akbar Jaga Desa, DPP ABPEDNAS Dukung Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi

28 Juni 2025
Pemusnahan Buah Mangga Ilegal Asal Thailand Digelar di Medan, Dandenpom I/5 Turut Hadir

Pemusnahan Buah Mangga Ilegal Asal Thailand Digelar di Medan, Dandenpom I/5 Turut Hadir

27 Juni 2025

Browse by Category

  • ADVERTORIAL
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • DESA
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • Mobile
  • NASIONAL
  • News
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Teknologi
  • TRENDING

Recent News

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

30 Juni 2025
Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

29 Juni 2025
  • REDAKSI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

Hak Cipta Dberita.id © 2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • TRENDING
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK

Hak Cipta Dberita.id © 2024