Dberita.ID, Langkat — Wakil Ketua DPRD Langkat, Dr. Donny Setha, ST., SH., MH., mendesak Kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan atau penggelapan dana retribusi parkir serta pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tertentu yang melakukan kutipan parkir ilegal di objek wisata Bukit Lawang, Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan Donny Setha seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bukit Lawang dan Forum Komunikasi Pariwisata Bukit Lawang (FKPBL), Kamis (29/8/2024).
RDP tersebut juga dihadiri oleh Kepala Desa Bukit Lawang, perwakilan Kecamatan Bahorok, perwakilan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Langkat, Dinas Perhubungan Langkat, serta perwakilan Polres Langkat.
Dalam RDP itu, muncul dugaan bahwa oknum dari Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma), yang meliputi dari Perkebunan Bukit Lawang, Desa Timbang Jaya, Timbang Lawang, dan Desa Sampe Raya, di Kecamatan Bohorok terlibat dalam pungutan retribusi parkir ilegal yang mengakibatkan kerugian negara. Retribusi yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Langkat diduga disalahgunakan.
Misbakti dari FKPBL mengungkapkan bahwa penyalahgunaan retribusi parkir dan pungutan parkir ilegal ini telah berlangsung selama tiga tahun, namun masalah ini tak kunjung terselesaikan.
Senada dengan itu, Amrin dari HPI Bukit Lawang menyatakan bahwa ia secara langsung melihat adanya oknum-oknum yang tidak jelas identitasnya memungut retribusi parkir di pintu pertama, kemudian di pos retribusi terdapat dua tiket retribusi parkir yang salah satunya dikeluarkan oleh oknum Bumdesma dan yang lainnya oleh petugas Dinas Perhubungan.
Ia juga menambahkan, jika masalah retribusi parkir ini tidak segera diselesaikan, maka lebih baik retribusi tersebut dihapuskan. “Kami merasa keberatan, dan hal ini juga dapat berdampak pada kunjungan wisatawan jika permasalahan retribusi parkir ini tidak segera diselesaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Perkebunan Bukit Lawang, Chairul Syamsir, mengaku telah mengundurkan diri dari Bumdesma.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat, M. Hidayat, menyatakan bahwa saat ini persoalan retribusi parkir telah diambil alih oleh Dinas Perhubungan.
“Sudah 7 bulan surat mandat/penugusan pengutipan retribusi parkir sudah kita cabut dari pihak Bumdesma, dan tiga bulan ini sudah Dinas Perhubungan Langkat yang mengutip. Dalam perbulanya terkumpul Rp5 juta, dimana pungutan retribusi di kutip pada setiap hari Sabtu dan Minggu saja, dan hari lainnya tidak dikutip, dikarenakan sepi pengunjung,” ucapnya. (Red)
Editor: Reza Fahlevi