Dberita.ID, Washington DC – Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan memudahkan diaspora Indonesia untuk kembali ke tanah air.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengatakan bahwa PP ini tidak akan melanggar Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, yang mengatur kewarganegaraan tunggal bagi WNI.
“Yang penting esensinya, yaitu teman-teman diaspora mudah datang ke Indonesia, mudah tinggal di Indonesia, menikmati tanah air sampai seumur hidup,” ujar Yasonna dalam kunjungan kerjanya ke Amerika, Kamis (30/05/2024) lalu.
Yasonna menyebutkan bahwa pemerintah menargetkan PP ini akan disahkan sebelum masa pemerintahan Presiden Jokowi berakhir.
PP ini dibahas di tingkat kementerian koordinator, sehingga setiap kementerian yang menjadi pemangku kepentingan turut membahas aturan baru ini. Dengan demikian, PP ini bisa langsung diterapkan saat diberlakukan.
“Presiden telah meminta untuk menyiapkan PP. Kita harapkan dalam satu bulan, paling lama dua bulan, sudah bisa dibuat Peraturan Pemerintah-nya,” ucapnya.
Pemerintah Indonesia akan menggunakan skema yang menyerupai aturan di India, yaitu “Overseas Citizenship of India” (OCI). Skema yang telah berlaku sejak Maret 2021 ini memungkinkan diaspora India untuk memiliki hak yang sama dengan warga negara India, kecuali hak politik seperti memilih dan dipilih sebagai pejabat dalam pemerintahan.
“Indonesia ingin mengikuti aturan yang berlaku di India. Diaspora India mendapatkan visa seumur hidup, mereka bisa bekerja, berinvestasi, tetapi tidak mempunyai hak politik,” tutur Yasonna.
Kabar tentang PP ini disambut positif oleh para diaspora Indonesia di Amerika. Edward Wanandi, seorang diaspora yang menjadi pengusaha di Amerika, mengatakan bahwa skema OCI akan membawa kemajuan bagi Indonesia.
“Saya rasa kemajuan pembahasan soal dwi-kewarganegaraan dalam sepuluh tahun terakhir ini sangat signifikan. Sementara ini kita harus dukung OCI dan harus kita manfaatkan sebaik-baiknya. Kemajuannya jauh lebih besar untuk tanah air kita,” katanya.
Sementara itu, Gede Wiguna, yang sedang menyelesaikan pendidikan strata dua di Washington DC, berpendapat bahwa OCI membuka peluang investasi.
“Indonesia butuh investasi, apalagi diaspora yang sudah memiliki bisnis di luar negeri ingin masuk ke Indonesia dan ikut berkontribusi di Indonesia. Itu sangat bagus,” imbuh Gede. (*)
Editor: Reza Fahlevi
Sumber: Kemenkumham