Dberita.ID, Kab Solok – Bawaslu Kabupaten Solok kembali membekali petugas Pengawasan di setiap tingkatan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertempat D’Relazion Cafe dan Resto Lukah Pandan Kota Solok, Rabu (24/1/2024).
Bimtek diikuti oleh unsur Ketua dan Anggota Panwascam se-Kabupaten Solok sebanyak 42 orang, Staf SDM dan HPPH Panwascam se-Kabupaten Solok sebanyak 28 orang, Diskominfo 1 orang, Kesbangpol 1 orang, LKAAM 1 orang, NU 1 orang, Muhammadiyah 1 orang dan dari unsur Media sebanyak 1 orang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung menyampaikan di dalam Bimtek ini berbagai kemungkinan kerawanan selama pelaksanaan Pemilu juga dibahas untuk langkah menimalisir terjadinya berbagai persoalan.
Dan menekankan petugas pengawas di berbagai tingkatan, baik ditingkat kabupaten, kecamatan dan petugas pengawas di masing masing TPS harus siap dalam kondisi apapun, sebab tugas pengawasan sudah memasuki masa-masa puncak hingga pelaksanaan pemungutan suara nanti.
Namun yang tak kalah penting lanjutnya, petugas pengawas harus memperkuat komunikasi dan koordinasi antar pihak terkait guna memudahkan dalam melakukan pengawasan. Selain itu petugas pengawas juga harus mampu menyampaikan dan memberikan pemahaman terkait aturan dan peraturan yang berlaku secara bijak dalam melakukan tugas pengawasan dilapangan.
“Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, petugas Pengawas diharapkan akan lebih paham dengan tugas yang diemban dan siap dalam kondisi apapun,” tuturnya.
Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatra Barat, Beny Azis dalam arahanya juga menekankan bahwa tugas dan tanggungjawab petugas Pengawas cukup berat. Tindak pengawasan tidak saja dilakukan terhadap peserta Pemilu, namun juga terhadap masyarakat terutama terhadap ASN dan anggota TNI/ Polri.
Untuk itu, antar petugas pengawas harus responsif terhadap informasi yang masuk dan segera merespon informasi tersebut.
Kapolres Solok AKBP Muari dalam kesempatan tersebut mengatakan kegiatan bimbingan teknis, mobilisasi masa dalam kegiatan kampanye harus menjadi perhatian. Jangan sampai mengganggu pengendera lain dijalan raya serta menimbulkan kemacetan.
Selain itu lanjutnya mengantisipasi gesekan antar pendukung partai juga harus menjadi perhatian. Hal itu perlu diantisipasi dengan penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) agar tidak terjadi kegiatan kampanye di waktu dan tempat yang sama. (Fit)
Editor: Reza Fahlevi