Dberita.ID, Langkat – Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan pelaku penyalah gunaan narkotika jenis ganja di Dusun VII, Kelurahan Kwala Bingei, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut, Senin (09/10/2023).
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK, SH, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Herdiyanto, SH, MH, menerangkan, pelaku atas tersangka atas nama isnisial M.H (41) warga, Dusun VII, Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Kab Langkat. Tersangka telah diamankan di Sat Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku diantaranya, 2 bungkusan kertas warna coklat yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 2,65 gram, 1 unit sepeda motor honda vario warna hitam nopol BK 4201 PAR, 1 buah alat isap sabu (Bong), 1 buah kaca pirex yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 2 buah mancis, 1 bungkus kotak rokok Surya, 1 bungkus tembakau merk Surabaya 87.
Kasat Narkoba AKP Herdiyanto menjelaskan, kronologis penanngkapan bermula pada Senin 09 Oktober 2023 sekira Pukul 10.30 Wib. Dimana saat itu Team Unit II yang dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat IPTU Amrizal Hasibuan, SH, MH, mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwasanya di Dusun VII Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, sering terjadi transaksi jual beli ganja.
Selanjutnya kemudian Kanit II IPTU Amrizal Hasibuan, SH, MH, melaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Herdiyanto, S.H, M,H. Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Langkat memerintahkan Kanit II IPTU Amrizal Hasibuan, SH, MH, dan anggota Tim Opsnal Unit II untuk menindak lanjutin laporan tersebut, kemudian Kanit beserta tim menuju TKP. Sekira pukul 11.00 WIB, Tim pun tiba di TKP. Sesampainya di TKP Tim pun melihat 1 orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nopol BK 4201 PAR, dan kemudian tim menghentikan sepeda motor yang dikendarai pelaku dan mengamankannya
Selanjutnya Tim pun melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 bungkus kotak rokok merk Surya yang didalamnya terdapat 2 bungkus kertas warna coklat, yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis Ganja. Narkotika tersebut ditemukan di kantong celana sebelah kanannya, serta alat hisap sabu/bong beserta kaca pirex sisa bakaran yang diduga narkotika jenis sabu. Juga ditemukan mancis yang berada di Jok Sepeda Motor pelaku.
Selanjutnya tim pun melakukan interogasi terhadap pelaku, dan pelaku mengakui bahwasanya, narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK, SH, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Herdiyanto, SH, MH, menerangkan bahwa Sat Narkoba akan menindak tegas pelaku dan pengedar narkotika dan jaringannya di wilayah hukum Polres Langkat, ungkapnya. (Red)
Editor: Reza Fahlevi