Dberita.ID, Langkat – Seorang tersangka inisial ZI (42) warga Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumut, harus pasrah setelah dirinya gagal membawa kabur HP curiannya setelah dikejar pihak korban sendiri, dan menyerahkan tersangka kepihak Polsek Secanggang, Selasa (05/09/23).
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, S.I.K, S.H, M.H, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto, Rabu (06/09/2023) menjelaskan, terkait kronologi awal mula kejadian peristiwa tersebut.
Menurut Kasi Humas Polres, kejadian tersebut berawal pada Minggu (03/09/23) sekira pukul 05.15 WIB, dimana pelapor yakni Irvan Syahputra Aritonang (23) warga Jalan KL. Yos Sudarso, Lingkungan XI, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Kota Medan sedang tidur di dalam mobil miliknya yang terparkir di Dusun E, Desa Telaga Jernih, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumut. Dan pada saat itu, posisi HP terletak di dashboard mobil dengan kaca penumpang yang sedikit terbuka.
Melihat kesempatan itu, tiba-tiba Irvan mendengar suara gesekan dikaca mobilnya dan melihat tangan pelaku masuk mengambil HP miliknya. Sontak saja, melihat kejadian itu Irvan langsung keluar dan mengejar pelaku yang hendak lari menaiki sepeda motornya, namun berhasil digagalkan oleh Irvan, sehingga pelaku terjatuh.
Namun ketika pelaku terjatuh, ia mengambil sebilah parang dan mengayunkannya kepada korban atas nama Irvan dan para saksi yang berada di lokasi saat itu. Akibat ayunan parang kearah korban dan saksi, salah seorang warga menjadi terluka dibagian jarinya, karena menahan parang dari serangan tersebut, ungkap AKP Yudianto.
Setelah warga berhasil mengamankan pelaku, ditemukan barang bukti HP tersebut tergeletak di tanah dan diamankan warga. Akibat peristiwa itu, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Secanggang.
Setelah kejadian saat itu, Kapolsek Secanggang AKP Salija, S.H, beserta Kanit Reskrim IPDA Mhd. Raja Mulia S.H, dan Tim Opsnal segera mengamankan pelaku (tersangka) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan membawanya untuk berobat di Puskesma Desa Teluk, Kecamatan Secanggang. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Secanggang guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah diamankan pihak Kepolisian dengan barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa TNKB. Selanjutnya sebilah parang sepanjang ±30 cm, 1 unit HP merk Vivo berwarna hitam,” sebut Kasi Humas Polres Langkat.
Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 (1) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara, tutup Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto. (Zrah)
Editor: Reza Fahlevi