Dberita.ID | Lamongan – Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hukum masih menjadi tantangan di berbagai daerah. Banyak warga belum mengetahui hak-haknya, merasa takut melapor ketika mengalami perlakuan tidak adil, bahkan tidak menyadari bahwa tersedia layanan bantuan hukum yang dapat diakses secara gratis.
Sebagai upaya menjawab persoalan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Bangsa Mandiri bekerja sama dengan Yayasan Pondok Pesantren Nurul Jami Alkautsar menggelar kegiatan penyuluhan dan pemberdayaan hukum bagi masyarakat, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Pondok Pesantren Nurul Jami Alkautsar tersebut diikuti puluhan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari ibu rumah tangga, pemuda, hingga tokoh masyarakat setempat. Hadir dalam kegiatan ini Perwakilan LBH Anak Bangsa Mandiri, Alif Elia Zulfida Murtadlo, S.H., serta Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Jami Alkautsar, K. Habib Abdullah, S.HI.
Dalam pemaparannya, tim LBH Anak Bangsa Mandiri menjelaskan secara rinci dan mudah dipahami mengenai prosedur pengajuan bantuan hukum, persyaratan yang diperlukan, serta lembaga-lembaga yang berwenang menerima pengaduan masyarakat.
Salah satu materi yang mendapat perhatian besar dari peserta adalah penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Narasumber menjelaskan langkah-langkah yang perlu dilakukan korban, mulai dari mencari tempat yang aman, mengumpulkan bukti-bukti pendukung, hingga melaporkan kejadian kepada pihak berwenang dan memperoleh pendampingan hukum.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai hak-hak korban berbagai tindak pidana lainnya, seperti penipuan, penganiayaan, perampasan hak, maupun perbuatan melawan hukum lainnya. Melalui pemaparan tersebut, masyarakat diharapkan memahami bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.
Perwakilan LBH Anak Bangsa Mandiri, Alif Elia Zulfida Murtadlo, S.H., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran hukum di tengah masyarakat, tanpa membedakan latar belakang ekonomi seseorang.
“Masih banyak warga yang memilih diam saat dirugikan karena merasa tidak memiliki biaya untuk menyewa pengacara. Padahal negara menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh bantuan hukum apabila memenuhi persyaratan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, kami ingin menghilangkan keraguan tersebut dan mendorong masyarakat agar berani memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang benar dan tertib,” ujarnya.
Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Jami Alkautsar, K. Habib Abdullah, S.HI., mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, lembaga pendidikan keagamaan memiliki tanggung jawab sosial untuk ikut mencerdaskan masyarakat, termasuk dalam meningkatkan kesadaran hukum.
“Nilai-nilai agama dan hukum sejatinya saling melengkapi. Keadilan yang diajarkan dalam agama juga harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang berlaku. Kami berharap sinergi ini dapat menjadi jembatan bagi masyarakat untuk lebih memahami hak dan kewajibannya, sehingga tidak lagi menjadi korban karena ketidaktahuan terhadap hukum,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui, tetapi juga memahami hak dan kewajiban hukumnya secara benar. Warga juga diharapkan semakin berani mencari perlindungan hukum ketika menghadapi persoalan, serta mampu memanfaatkan layanan bantuan hukum yang telah disediakan oleh negara maupun lembaga sosial kemasyarakatan.
Ke depan, LBH Anak Bangsa Mandiri dan Pondok Pesantren Nurul Jami Alkautsar berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama melalui penyuluhan hukum secara berkala, pendampingan kasus, serta pembentukan kelompok sadar hukum di tengah masyarakat. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya masyarakat yang sadar hukum, mandiri, dan berkeadilan di Kabupaten Lamongan dan sekitarnya.
Penulis: Iswanto
Editor: Reza Fahlevi















