Dberita.ID | Langkat — Personel Polsek Gebang berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah, di Dusun I, Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (6/5/2026).
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H membenarkan penangkapan tersebut kepada awak media, Jumat (8/5/2026).
Tersangka diketahui berinisial EN (45), seorang wiraswasta warga Dusun II, Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padang Tualang. Ia diamankan di lokasi kejadian di Dusun I, Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, pada Rabu, sekira pukul 21.00 Wib.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
– 3 bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
– 1 unit timbangan elektrik.
– 20 plastik klip kecil kosong.
– 2 bungkus plastik besar yang masing-masing berisi 80 plastik klip kosong.
– 1 buah pipet yang digunakan sebagai sekop sabu.
– Uang tunai sebesar Rp405.000.
Kasat Narkoba menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sebuah rumah di Dusun I, Desa Paya Bengkuang, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Gebang IPTU Jona Wira Karya, S.H., M.H bersama Kanit Reskrim IPDA Roy P. Simamora, S.E dan tim opsnal Polsek Gebang langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas didampingi Kepala Dusun I Paya Bengkuang, Sumariono, melakukan pemeriksaan terhadap rumah yang dimaksud.
Saat kepala dusun memanggil penghuni rumah, petugas melihat seorang pria berusaha melarikan diri melalui jendela kamar. Melihat hal tersebut, petugas langsung mendobrak pintu dapur dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Dalam upaya melarikan diri, pelaku sempat membuang sebuah benda ke bawah pohon pisang. Namun, tak lama kemudian pelaku berhasil diamankan.
Petugas lalu menemukan benda yang dibuang tersebut dan meminta pelaku untuk mengambilnya. Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan tiga bungkus diduga narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi, pelaku mengaku bernama Ermawan.
Selanjutnya, petugas membawa pelaku kembali ke rumahnya dan melakukan penggeledahan di kamar dengan disaksikan kepala dusun. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti lainnya terkait penyalahgunaan narkotika.
Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor: Reza Fahlevi














