Dberita.ID, Langkat – Sebuah bangunan diduga ilegal dibangun di Dusun Harapan, Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Bangunan tersebut berupa rumah toko (ruko) bertingkat, dengan empat pintu serta dilingkup berpagar tembok gudang setinggi tiga meter. Namun, hingga kini, tidak ada tindakan dari pihak berwenang untuk menertibkannya.
Perlu diketahui sesuai aturan yang berlaku, sebelum mendirikan bangunan, pemilik atau pengusaha wajib mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah. Tanpa izin tersebut, pembangunan dapat melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta peraturan turunannya, termasuk Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur IMB/PBG di masing-masing wilayah.
Jika aturan ini ditegakkan dengan benar, bangunan tanpa izin dapat dikenakan sanksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UU No. 28 Tahun 2002. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara atau permanen pembangunan, hingga pembongkaran bangunan. Selain itu, Pasal 46 UU yang sama mengatur ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga 10% dari nilai bangunan. Jika bangunan tidak memenuhi standar teknis dan menyebabkan korban jiwa, sanksi pidana bisa mencapai 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Namun, keberadaan bangunan ini tetap menjadi tanda tanya besar. Salah satu warga setempat, Uli, yang ditemui di sekitar lokasi mengaku tidak mengetahui peruntukan bangunan tersebut.
“Saya kurang tahu bangunan itu untuk apa. Abang lihat sendiri saja. Apalagi soal izin, saya juga tidak tahu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pematang Tengah, Nazarudin, ketika dikonfirmasi pada Senin (17/2/2025), juga mengaku tidak mengetahui siapa pemilik bangunan tersebut.
“Kami belum tahu siapa pemiliknya, karena mereka belum pernah datang ke kantor desa. Apakah bangunan itu akan dijadikan gudang, pabrik, atau ruko, kami juga belum mendapat informasi,” ungkap Nazarudin.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa bangunan tersebut dikelilingi pagar tembok batako dengan dinding depan seng bertulisan besar “Dilarang Masuk, Pasal 551 KUHP.” Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ada oknum yang membekingi pembangunan tersebut tanpa izin resmi dari pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan dari pihak berwenang untuk menyelidiki dan menertibkan bangunan tersebut. Masyarakat pun mempertanyakan mengapa bangunan yang diduga ilegal ini tetap dibiarkan berdiri tanpa ada intervensi dari aparat terkait.
Editor: Reza Fahlevi