• REDAKSI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
Dberita.id
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • TRENDING
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • TRENDING
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Dberita.id
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Silmy Karim: Revisi UU Imigrasi untuk Penguatan Pengawasan WNA dan Perbaikan Pelayanan

Reza Fahlevi by Reza Fahlevi
21 September 2024
in NASIONAL, TRENDING
0
Silmy Karim: Revisi UU Imigrasi untuk Penguatan Pengawasan WNA dan Perbaikan Pelayanan

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. (Ril/Red-Dberita.id)

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dberita.ID, Jakarta — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (19/09/2024).

Dalam Undang-Undang Keimigrasian yang terbaru, terdapat sembilan poin perubahan, salah satunya menyangkut paspor sebagai dokumen yang dapat menjadi bukti kewarganegaraan Indonesia.

Mengacu pada standar International Civil Aviation Organization (ICAO), paspor didefinisikan sebagai dokumen resmi yang diterbitkan oleh otoritas berwenang suatu negara untuk keperluan perjalanan internasional. Paspor mengidentifikasi pemegangnya sebagai warga negara dari negara penerbit dan berfungsi sebagai bukti hak pemegangnya untuk kembali ke negara tersebut.

Mewakili Presiden Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa optimalisasi peraturan perundang-undangan perlu dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait kepastian hukum, terutama dalam konteks mobilitas antar negara.

Di sisi lain, mobilitas orang antar negara yang semakin kompleks juga meningkatkan risiko dan ancaman bagi petugas Imigrasi. “Beberapa aspek penguatan yang diperlukan oleh Ditjen Imigrasi antara lain perbaikan layanan, perlindungan diri bagi petugas Imigrasi, alasan penolakan seseorang keluar dari wilayah Indonesia, hingga jangka waktu penangkalan,” ujar Supratman.

Terkait penangkalan, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa jangka waktu penangkalan diperlukan untuk mencegah masuknya Warga Negara Asing (WNA) yang bermasalah. “Misalnya, jika seorang WNA melakukan tindak kejahatan di Indonesia, dia bisa ditangkal masuk selama 10 tahun atau bahkan seumur hidup,” kata Silmy.

UU Keimigrasian yang baru ini juga mengatur perbaikan layanan terkait masa berlaku izin masuk kembali (multiple entry permit) yang kini disamakan dengan masa berlaku izin tinggal terbatas (ITAS) atau izin tinggal tetap (ITAP) yang dimiliki orang asing.

“Untuk bisa keluar masuk Indonesia dengan leluasa, pemegang ITAS atau ITAP juga harus memiliki izin masuk kembali (IMK). Sebelumnya, izin ini hanya berlaku paling lama dua tahun. Kalau mereka punya ITAP lima tahun, mereka harus memperpanjang IMK setiap dua tahun. Sekarang, hal itu tidak perlu lagi,” jelas Silmy.

Selain itu, UU Keimigrasian yang baru juga mengatur bahwa seseorang yang sudah memasuki tahap tuntutan jaksa setelah menjalani penyidikan dapat dicegah keluar dari wilayah Indonesia. Perubahan aturan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011.

UU Keimigrasian terbaru juga mengakomodasi kebutuhan petugas Imigrasi di bidang penegakan hukum, yaitu dengan memberikan kewenangan penggunaan senjata api, yang akan diatur secara rinci dalam peraturan menteri.

“Di tahap awal pembahasan RUU, kami sudah menjelaskan kepada DPR bahwa beberapa petugas Imigrasi telah gugur dalam tugas. Ketika mereka melakukan pengamanan orang asing, mereka diserang oleh orang asing bersenjata, sementara petugas tidak dibekali perlindungan apa pun karena belum ada aturan yang mengakomodasi hal tersebut,” terang Silmy.

“Alhamdulillah, setelah perjuangan yang panjang, kita akhirnya memiliki regulasi keimigrasian yang baru, sebuah payung hukum yang disiapkan untuk menjawab tantangan saat ini dan mempersiapkan kita menghadapi masa depan,” tutup Silmy.

Editor: Reza Fahlevi
Sumber: Kemenkumham

Dibaca 715
Tags: #JAKARTAdan Perbaikan PelayananSilmy Karim: Revisi UU Imigrasiuntuk Penguatan Pengawasan WNA
Previous Post

Puluhan Kades Dikirim ke China Ikuti Program Benchmarking

Next Post

Bupati Solok Hadiri Sosialisasi Tahapan Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2024

Reza Fahlevi

Reza Fahlevi

Next Post
Bupati Solok Hadiri Sosialisasi Tahapan Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2024

Bupati Solok Hadiri Sosialisasi Tahapan Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seorang Wanita Nyaris Terluka Kenak Bacok di Tanjung Pura, Ini Penyebabnya? 

Seorang Wanita Nyaris Terluka Kenak Bacok di Tanjung Pura, Ini Penyebabnya? 

10 Desember 2023
Pj Bupati Langkat Akan Teken SK Guru PPPK Jika Ada Perintah

Pj Bupati Langkat Akan Teken SK Guru PPPK Jika Ada Perintah

15 Juli 2024
Tim Gegana Polda Sumut Selidiki Temuan Puluhan Diduga Bom di Areal Kebun PT LNK Hinai-Langkat

Tim Gegana Polda Sumut Selidiki Temuan Puluhan Diduga Bom di Areal Kebun PT LNK Hinai-Langkat

26 Juni 2025
Ditemukan Mayat di Sungai Tanjung Pura, Keluarga: Kematian Ini Tidak Wajar, dan Harus Diungkap Pelakunya

Ditemukan Mayat di Sungai Tanjung Pura, Keluarga: Kematian Ini Tidak Wajar, dan Harus Diungkap Pelakunya

12 Agustus 2023
Mendag Zulkifli Hasan Dukung Pembangunan Pasar di Langkat

Mendag Zulkifli Hasan Dukung Pembangunan Pasar di Langkat

0
Warga Temukan Mayat Mengapung di Sungai

Warga Temukan Mayat Mengapung di Sungai

0
Djohar Arifin Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Binjai

Djohar Arifin Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Binjai

0
Afandin Terima Audiensi MPHD USAID, ISORI dan Karang Taruna Langkat

Afandin Terima Audiensi MPHD USAID, ISORI dan Karang Taruna Langkat

0
Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

30 Juni 2025
Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

29 Juni 2025
Gelar Apel Akbar Jaga Desa, DPP ABPEDNAS Dukung Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi

Gelar Apel Akbar Jaga Desa, DPP ABPEDNAS Dukung Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi

28 Juni 2025
Pemusnahan Buah Mangga Ilegal Asal Thailand Digelar di Medan, Dandenpom I/5 Turut Hadir

Pemusnahan Buah Mangga Ilegal Asal Thailand Digelar di Medan, Dandenpom I/5 Turut Hadir

27 Juni 2025

Recent News

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

30 Juni 2025
Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

29 Juni 2025
Gelar Apel Akbar Jaga Desa, DPP ABPEDNAS Dukung Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi

Gelar Apel Akbar Jaga Desa, DPP ABPEDNAS Dukung Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi

28 Juni 2025
Pemusnahan Buah Mangga Ilegal Asal Thailand Digelar di Medan, Dandenpom I/5 Turut Hadir

Pemusnahan Buah Mangga Ilegal Asal Thailand Digelar di Medan, Dandenpom I/5 Turut Hadir

27 Juni 2025

Browse by Category

  • ADVERTORIAL
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • DESA
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • Mobile
  • NASIONAL
  • News
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Teknologi
  • TRENDING

Recent News

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

30 Juni 2025
Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

29 Juni 2025
  • REDAKSI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

Hak Cipta Dberita.id © 2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • TRENDING
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK

Hak Cipta Dberita.id © 2024