Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram yang diamankan dari tersangka DHS, warga Sei Lepan. (Red-Dberita.ID)
Dberita.ID, Langkat – Tersangka bernama inisial DHS (37) warga Lingkungan Paya Kanan, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumut, diringkus aparat Kepolisian Polsek Gebang, Selasa (27/06/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Informasi dihimpun dberita.id, tersangka seorang pria ini diringkus petugas di Dusun VII Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Dari penggeledahan pada tubuh tersangka, ditemukan 1 paket kecil klip bening diduga narkotika jenis sabu, di kantong saku kecil celana sebelah kanan.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP S.Yudianto, Rabu (28/06/2023) mengatakan, kronologis penangkapan tersangka DHS berawal pada Selasa 27 Juni 2023, sekira pukul 16.30 WIB, dimana Kapolsek Gebang AKP Mahruzar Sebayang, sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat, yang mengatakan bahwa, di Dusun VII, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Langkat, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja.
Selanjutnya, atas informasi tersebut Kapolsek Gebang memerintahkan Kanit Reskrim IPTU P.E Sihaloho untuk melakukan penyelidikan. Atas perintah tersebut, Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan ke TKP.
Sekira pukul 16.00 WIB, Kanit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat, bahwasanya ada seorang pelaku bernama DHS sedang berada di Dusun VII, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Langkat, dengan mengemudikan sepeda motor Honda Spacy BK 3705 HJS.
Selanjutnya Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek Gebang langsung bergegas cepat menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut. Dan selanjutnya petugas menangkap pelaku. Pada saat dilakukan pengeledahan pada tubuh pelaku, ditemukan 1 peket plastik klip kecil ada pada saku kantong kecil di celana sebelah kanannya.
Selanjutnya pelaku diinterogasi, dan akhirnya pelaku mengakui bahwa barang bukti (BB) tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Gebang, guna diproses secara hukum.
“Selain tersangka yang diringkus, turut juga diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, dan 1 unit sepeda motor Honda Spacy BK 3705 HJS,” ungkap Kasi Humas Pores Langkat AKP S.Yudianto. (Red)
Editor: Reza Fahlevi