
Warga menilai, lokasi jalan yang keras diperkeras kembali di Desa Pematang Serai, Tanjung Pura, dan terkesan mubajir dan diduga mark up anggaran. (Red-Dberita.ID)
Dberita.ID, Langkat – Sejumlah warga di Desa Pematang Serai, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut, menduga, menemukan adanya mark up anggaran dalam pekerjaan pengerasan jalan desa, dibeberapa gang di dusun, Desa Pematang Serai, yang anggaranya menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Hal demikian dikatakan Edi, Anto dan beberapa warga di Desa Pematang Serai, Minggu (30/7/2023) kemarin.
Mereka menyebutkan, diduga mark up anggaran pengerasan jalan itu diduga menimbulkan kerugian negara, dan itu seharus tidak boleh dilakukan, karena itu merupakan sebuah korupsi, dimana anggaran dengan relisasi bukti dilapangan sangat tidak masuk akal, diantaranya pengerasan jalan di Gang Tebing, Dusun VI Desa Pematang Serai. Jalan tersebut memiliki ukuran panjang pengerasan sepanjang 150 meter, dan lebar 2,5 meter, itu tidak masuk akal menelan anggaran Rp.41.000.350, -.
Selanjutnya ,dipengerasan jalan di Gang Darun, Dusun lll, dengan ukuran panjang 150 meter dan lebar 2,5 meter menelan anggaran Rp41.408.200, -, dan itu tidak masuk akal dengan relisasi dilapangan.
Begitu juga di Gang Famili, Dusun I, dimana ukuran panjang yang dikerjakan sepanjang 190 X 2 meter
anggaran Rp41.350.000,-. Pengerasan jalan di Gang Forib, dengan panjang pengerasan jalan 150 m X 2,5 meter lebar, dengan anggaran Rp41.350.000,-.
“Ada jalan yang sudah dikeras, namun dikeraskan lagi, padahal masih ada jalan/gang yang perlu diperkeras untuk dibangun. itukan namanya mubajir. Ada jalan yang rusak, seharusnya itu dahulu yang harus diperkeras,” sebut Anto dan Edi warga Desa Pematang Serai.
Anto dan Edi serta beberapa warga lainnya mengakui sudah memiki data bukti, berupa foto, vidio dan saksi terkait pengerasan jalan yang diperkeras. Pihak mereka juga sudah mengantongi data Harian Orang Kerja (HOK) pada jalan yang diperkeras.
“Temuan dugaan mark up jalan ini akan kami laporkan ke aparat penegak hukum, termasuk BPK,” sebutnya.
Secara terpisah, Kepala Desa Pematang Serai, Sugimin, ketika dikonfirmasi Senin (31/7/2023) terkait adanya mark up anggaran pada pengerasan jalan yang dituduh warganya tersebut, pihaknya meggatakan, siapa orangnya, dan suruh saja Ia ke kantor desa, ucapnya dengan nada lantang. (Red)
Editor: Reza Fahlevi